Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek hanya meloloskan 5 ormas penerima hibah di 2026
• Total dana hibah mencapai Rp 765 juta, terbesar untuk NU Rp 650 juta
• Seleksi ketat dilakukan karena keterbatasan anggaran dan prioritas program
• Penilaian berdasarkan administrasi dan kontribusi nyata ke masyarakat
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperketat seleksi penerima dana hibah organisasi kemasyarakatan (ormas) pada tahun anggaran 2026.
Dari puluhan proposal yang diajukan, hanya lima lembaga yang dinyatakan lolos dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 765 juta.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek, Sunyoto, mengatakan banyaknya pengajuan tidak semuanya memenuhi syarat.
Tim verifikasi menggugurkan sebagian besar proposal karena terkendala administrasi maupun tidak masuk skala prioritas.
“Hasil verifikasi awal menjaring 13 organisasi potensial. Namun, setelah kami bahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), keterbatasan anggaran membuat kami hanya mengakomodasi lima organisasi,” ujar Sunyoto.
Adapun lima organisasi yang menerima hibah yakni Nahdlatul Ulama (NU) sebesar Rp 650 juta, Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Rp 30 juta.
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Rp 30 juta, Fatayat NU Rp 30 juta, serta Lembaga Perlindungan Anak Trenggalek Rp 25 juta.
Sunyoto menegaskan, penilaian tidak hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga kontribusi nyata organisasi terhadap pembangunan sosial di masyarakat.
“Kami memprioritaskan organisasi yang terbukti mendukung pembangunan masyarakat secara langsung,” tegasnya.
Seluruh penerima hibah telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai syarat pencairan dana.
Saat ini, Bakesbangpol tengah memproses administrasi agar anggaran segera disalurkan ke masing-masing lembaga.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah.
Setiap organisasi diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban secara transparan setelah anggaran digunakan.
“Kami akan menagih laporan pertanggungjawaban. Penggunaan dana harus sesuai administrasi dan memberi dampak nyata di lapangan,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah menerapkan kebijakan pemerataan bantuan agar tidak didominasi organisasi tertentu.
Ormas yang sama tidak diperkenankan menerima hibah secara berturut-turut setiap tahun.
“Organisasi minimal harus berdiri selama dua tahun untuk mengajukan hibah dan tidak boleh menerima bantuan secara terus-menerus setiap tahun,” tandasnya.











