PERISTIWA

Kabar Gembira! THR ASN Trenggalek Segera Cair, Pemkab Siapkan Rp 47,5 Miliar

×

Kabar Gembira! THR ASN Trenggalek Segera Cair, Pemkab Siapkan Rp 47,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
THR asn Trenggalek
Kepala BPKPD Trenggalek, Suhartoko saat menyampaikan kesiapan pencarian thr asn.

​SUARA TRENGGALEK – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.

Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 47,5 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

​Dana tersebut dialokasikan bagi 10.095 ASN, yang terdiri dari 5.080 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.015 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepada awak media, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Suhartoko mengatakan regulasi terkait pencairan THR telah disiapkan melalui peraturan bupati serta surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Terkait THR, insyaallah perbup-nya sudah ada dan kami juga sudah mengeluarkan surat edaran,” ujar Suhartoko, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah OPD sudah mulai mengajukan proses pencairan THR ke BPKPD. Jika pengajuan dilakukan pada Jumat, maka THR diperkirakan sudah masuk ke rekening penerima pada Senin.

“Insyaallah hari ini sudah ada beberapa OPD yang mengajukan pencairan. Jika pengajuan hari ini, kemungkinan Senin sudah masuk ke rekening,” katanya.

Proses Pengajuan Melalui OPD

Suhartoko menjelaskan proses pencairan THR dilakukan melalui mekanisme yang sama seperti pengajuan pembayaran gaji bulanan.
OPD terlebih dahulu harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKPD.

Setelah itu, BPKPD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk proses penarikan dana melalui bank.

“OPD membuat SPM, kemudian kami menindaklanjuti dengan menerbitkan SP2D untuk pencairan di bank,” jelasnya.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh THR ASN dapat dicairkan sebelum masa cuti bersama Lebaran. Sedangkan saat ini, ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek masih memiliki dua hari kerja aktif, yakni Senin dan Selasa.

“Target kami Selasa itu semua sudah harus masuk di rekening teman-teman ASN. Tapi ini sangat tergantung pada pengajuan dari masing-masing OPD,” ujarnya.

Alokasi untuk 10.095 ASN

Suhartoko menyebutkan anggaran THR sebesar Rp 47,5 miliar tersebut diperuntukkan bagi total 10.095 ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek.

Jumlah tersebut terdiri dari 5.080 pegawai negeri sipil (PNS) dan 5.015 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk PPPK yang baru, skema pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja sejak pertama kali menerima gaji.

“Kalau PPPK polanya proporsional, sesuai sejak pertama dia menerima gaji. Misalnya mulai menerima gaji pada September, maka dihitung dari September sampai Februari,” jelasnya.

Artinya, lebih lanjut Hartoko menerangkan PPPK yang baru bekerja selama enam bulan hanya akan menerima THR sebesar enam per dua belas dari total gaji.

Sementara itu, komponen perhitungan THR bagi ASN meliputi gaji pokok serta tunjangan yang biasa diterima setiap bulan, dengan dasar perhitungan mengacu pada gaji bulan Februari.

Hartoko mengakui proses pencairan THR tahun ini sedikit lebih lambat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut disebabkan regulasi dari pemerintah pusat yang baru diterima daerah beberapa hari sebelumnya.

“PP-nya memang sudah ada nomornya, tetapi dokumennya baru kami terima pada Rabu. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Trenggalek, tetapi juga di daerah lain,” pungkasnya.