SUARA TRENGGALEK – Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung perekonomian kuartal pertama 2025. THR ASN direncanakan cair pada Maret 2025, menjelang perayaan Idulfitri.
Pencairan anggaran ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sesuai ketetapan yang telah ditentukan. Berdasarkan aturan sebelumnya, PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan menerima THR sebesar 100 persen dari pemerintah, termasuk berbagai tunjangan.

Komponen THR ASN 2025
THR ASN yang diterima meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Tunjangan kinerja
Setiap Kementerian/Lembaga (K/L) memiliki standar tunjangan kinerja yang diatur melalui Peraturan Presiden, sehingga nominal THR bisa bervariasi.

Daftar Gaji PNS 2024
Berikut rincian gaji PNS yang menjadi dasar perhitungan THR:
Golongan I:
Golongan II:
IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
Golongan III:
IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
Golongan IV:
IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296
Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat memperkuat daya beli masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi daerah menjelang Hari Raya.