SUARA TRENGGALEK – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN, termasuk PNS, tetap cair pada 2025 meski ada instruksi efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), tetap akan dicairkan pada 2025. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri acara di Mal Grand Indonesia, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?
Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 diberikan kepada ASN, termasuk PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Pejabat kementerian/lembaga, hakim ad hoc, anggota DPRD, serta pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah juga berhak menerima tunjangan ini. Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pun termasuk dalam daftar penerima manfaat.
Namun, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan ke luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan tidak akan menerima gaji ke-13 dan 14.
Apa Tujuan dan Besaran Gaji ke-13 dan 14?
Gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak dan belanja sekolah, sementara gaji ke-14 atau THR berfungsi menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama saat Ramadan dan Idulfitri.
Besaran gaji ke-13 dan 14 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.
Untuk ASN yang gajinya bersumber dari APBD, tambahan penghasilan pegawai (TPP) diberikan maksimal setara dengan gaji satu bulan. Sementara untuk CPNS, gaji ke-13 dan 14 diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok ditambah komponen lainnya.

Mengapa Ada Kekhawatiran Gaji ke-13 dan 14 Dihapus?
Kekhawatiran muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi efisiensi anggaran. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran untuk gaji tambahan ini telah disiapkan dan tidak akan mengalami perubahan.
Setiap tahunnya, kebijakan pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Pada 2024, aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dengan kepastian pencairan gaji ke-13 dan 14 pada 2025, pemerintah berharap kebijakan ini dapat terus mendukung kesejahteraan ASN serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.