PERISTIWA

Kapolres Trenggalek Ajak Warga Manfaatkan Layanan Darurat 110, Gratis dan Aktif 24 Jam

×

Kapolres Trenggalek Ajak Warga Manfaatkan Layanan Darurat 110, Gratis dan Aktif 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Polres Trenggalek
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki saat menyampaikan program layanan Call Center 110.

SUARA TRENGGALEK – Kapolres Trenggalek mengajak masyarakat memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 sebagai sarana cepat dan responsif untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Layanan Call Center 110 merupakan program Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diluncurkan secara serentak di seluruh Indonesia.

Program ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian, khususnya dalam kondisi darurat.

Nomor 110 dapat dihubungi secara gratis melalui telepon seluler dan aktif selama 24 jam penuh. Layanan tersebut terintegrasi langsung dengan sistem operasional kepolisian.

Selain menerima laporan, petugas juga dapat memberikan informasi terkait situasi kamtibmas yang sedang berkembang.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan layanan 110 sebenarnya telah aktif cukup lama. Namun hingga saat ini, pemanfaatannya oleh masyarakat masih belum optimal.

“Layanan 110 sudah aktif cukup lama, cuma sampai dengan saat ini belum banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut,” ujarnya.

AKBP Ridwan mengimbau masyarakat, khususnya pengguna Telkomsel di Kabupaten Trenggalek, untuk memanfaatkan layanan tersebut apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.

“Silakan apabila Anda melihat, mengetahui, atau bahkan mengalami suatu tindak pidana ataupun hal-hal yang mengganggu kamtibmas di lingkungan Kabupaten Trenggalek, silakan Anda menghubungi layanan 110. Insyaallah anggota Polri siap sedia 24 jam penuh dan piket akan langsung menghampiri Anda sekalian,” tegasnya.

AKBP Ridwan juga memastikan layanan tersebut tidak dipungut biaya. “Bebas biaya,” pungkasnya.