PERISTIWA

Sempat Gagal Lelang, 1 Paket Tender Cepat di Trenggalek Dialihkan ke Purchasing

×

Sempat Gagal Lelang, 1 Paket Tender Cepat di Trenggalek Dialihkan ke Purchasing

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala ULP Trenggalek saat menyampaikan progres lelang di tahun 2025.

SUARA TRENGGALEK Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada 2025 menurun dibanding tahun sebelumnya.

Jika pada 2024 seluruh paket tender berhasil dituntaskan, pelaksanaan tender cepat pada 2025 justru gagal menghasilkan pemenang.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)/LPSE Trenggalek, Suprihadi, mengatakan pada 2024 pihaknya melaksanakan 15 paket tender melalui metode tender reguler dan seluruhnya selesai hingga penetapan pemenang.

Paket Tender di Trenggalek

“Di tahun 2024 kami melaksanakan 15 paket tender dan semuanya bisa terselesaikan,” ujar Suprihadi.

Sementara pada 2025, jumlah paket yang diproses PBJ jauh lebih sedikit. Tercatat hanya satu paket seleksi jasa konsultasi dan tiga paket jasa konstruksi yang diproses melalui tender reguler dan tender cepat.

Dari jumlah tersebut, seleksi jasa konsultasi serta dua paket tender reguler pembangunan di RSUD dan proyek pembangunan aula Kodim 0806 yang diusulkan Badan Kesbangpol berhasil menetapkan penyedia.

Proses Paket Gagal Lelang

Namun, paket tender cepat pada APBD Perubahan 2025 untuk pekerjaan urugan rencana Sekolah Rakyat tidak menghasilkan pemenang.

Paket tersebut kemudian dialihkan ke mekanisme purchasing oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR.

“Untuk tender cepat urugan Sekolah Rakyat tidak mendapatkan pemenang, sehingga diteruskan melalui purchasing oleh PPK,” jelas Suprihadi.

Ia menerangkan, tender cepat dirancang untuk memangkas waktu pengadaan. Jika tender reguler memerlukan waktu sekitar satu bulan dengan pendaftaran terbuka.

Sistem Lelang Cepat

Tender cepat hanya berlangsung sekitar satu minggu dan sistem secara otomatis mengundang penyedia yang telah terdaftar.

“Tender cepat itu sistem yang mengundang penyedia. Kalau tender biasa semua yang mendaftar menyampaikan penawaran,” terangnya.

Meski demikian, percepatan waktu tidak menjamin keberhasilan. Menurut Suprihadi, kegagalan tender cepat bukan karena minim peminat tercatat ada tiga penyedia yang memasukkan penawaran melainkan karena ketidaksesuaian dokumen.

“Setelah klarifikasi, dokumen yang disampaikan penyedia tidak sesuai dengan dokumen pengadaan yang kami setujui bersama antara pokja dan PPK,” tegasnya.