SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi menaikkan batas nilai pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi menjadi maksimal Rp 400 juta sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 30 April 2025 dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas maksimal untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi 200 juta dengan sistem penunjukan langsung.
Perubahan ini memungkinkan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, menunjuk langsung penyedia jasa konstruksi untuk proyek dengan nilai di bawah Rp 400 juta tanpa melalui proses lelang.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa Trenggalek Suprihadi. Ia juga membenarkan penerapan aturan tersebut.
Pihaknya menyatakan bahwa ketentuan ini sudah mulai diterapkan seiring terbitnya surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2025.
“Untuk pekerjaan jasa konstruksi, melalui pengadaan langsung itu bisa sampai dengan Rp 400 juta, dan aturan ini sudah mulai bisa dilaksanakan,” ujar Suprihadi, Kamis (3/7/2025).
Suprihadi menambahkan bahwa penerapan Perpres 46 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang sebelumnya membatasi pengadaan langsung maksimal Rp 200 juta untuk konstruksi.
Selain itu, sesuai Pasal 38 dalam peraturan yang sama, metode e-purchasing tetap dapat digunakan untuk pengadaan barang atau konstruksi yang telah tersedia dalam katalog elektronik.