PERISTIWA

Pengadaan Barang dan Jasa di Trenggalek Diwajibkan Menggunakan E-Katalog

×

Pengadaan Barang dan Jasa di Trenggalek Diwajibkan Menggunakan E-Katalog

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek saat dikonfirmasi awak media usai pelaksanaan rapat kinerja.

SUARA TRENGGALEK – Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Trenggalek tahun 2025 diwajibkan menggunakan sistem elektronik e-katalog.

Upaya tersebut sebagai langkah antisipasi penurunan harga yang tidak wajar serta menanggulangi manipulasi dan mark up anggaran.

Wahyudi Anto selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek usai rapat kerja secara tertutup mengatakan pihaknya telah memanggil OPD mitra kerja.

Hadir mulai dari Bapeda, Bakeuda, PUPR dan PKPLH. Para OPD tersebut diajak melakukan evaluasi kinerja dan persiapan perencaan kinerja.

“Harapan kami, kinerja yang sudah baik dan memenuhi target diteruskan, dan untuk yang kurang harus dibenahi,” jelasnya.

Sedangkan capaian kinerja yang bagus itu menurut Yudi sapaan akrabnya bahwa capaian itu tak lepas dari saran Komisi III dimana pelaksanaan kegiatan barang dan jasa diwajibkan menggunakan e-katalog.

Pada tahun 2025 ini juga harus menjadi program OPD untuk memaksimalkan pekerjaannya dan bisa melaksanakan pekerjaan dengan hasil maksimal dengan menggunakan e-katalog.

“Karena antara katalog dan lelang terbuka sangat jauh berbeda, jelas e-katalog dengan hasil yang maksimal, namun lelang terbuka justru ada penurunan hingga 20 persen anggaran,” jelasnya.

Diungkapkan Yudi, dengan penurunan hasil penawaran lelang terbuka yang sangat banyak maka akan mengganggu kualitas hasil pekerjaan. Efeknya akan dirasakan masyarakat penerima manfaat.

Bahkan, dengan adanya tawar menawar hingga terjadinya penurunan penawaran hingga 20 persen, pihak ketiga selaku pelaksana tidak bisa maksimal dalam pengerjaan.

“Maka sering dijumpai kondisi pekerjaan pada 1 sampai 3 tahun sudah banyak yang rusak,” tegasnya.

Ditegaskan Yudi, dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kedepan maka diharuskan menggunakan e-katalog. Namun, jika memang ada yang tidak memungkinkan boleh menggunakan lelang terbuka tapi juga haru ada alasannya.

Sedangkan untuk batas maksimal anggaran pada proses e-katalog ini tidak terbatas, maka Komisi III menyarankan sistem e-katalog untuk memaksimalkan kualitas pekerjaan.

“Untuk aspirasi pokir anggota DPRD nanti jika nominal di bawah Rp 200 juta tetap menjadi penunjukan langsung,” ungkapnya.

Diimbuhkan Yudi, intinya dengan adanya proses dengan menggunakan sistem e-katalog tidak akan ada mark up anggaran dan manipulasi. Sehingga pihak ketiga harus melaksanakan sesuai regulasi yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *