PERISTIWA

Pemkab Trenggalek Tunda Proses Pengadaan Barang dan Jasa 2025

×

Pemkab Trenggalek Tunda Proses Pengadaan Barang dan Jasa 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Trenggalek saat dikonfirmasi awak media (kanan).

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menghentikan sementara proses pengadaan barang dan jasa.

Langkah tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Nomor: SE-900.1.3/6629.A/SJ dan
NOMOR SE-I/MK.07/2024.

Isi surat edaran itu tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

Tindaklanjut Surat Edaran

Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyampaikan bahwa daerah telah menindaklanjuti surat edaran menteri tersebut.

“Saat ini daerah juga telah merinci postur belanja barang, jasa dan modal untuk tidak digunakan terlebih dahulu,” tutur Doding, Jum’at (17/1/2025).

Doding juga menerangkan untuk kegiatan yang dapat dilaksanakan atau dipakai berupa anggaran rutin seperti gaji pegawai, belanja listrik, serta kegiatan DPRD dan operasional lainnya.

Proses Pengadaan Barang dan Jasa Ditunda

Sedangkan proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta belanja modal belum bisa digunakan, penggunaan anggaran masih menunggu hasil evaluasi pemerintah pusat.

“Pastinya kegiatan yang tidak menggunakan anggaran belanja masih berjalan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh tim redaksi suara trenggalek, surat edaran bersama antara Menkeu dan Kemendagri telah ditindaklanjuti dan memuat isi tentang :

Isi Surat Edaran Penundaan Kegiatan

Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Nomor: SE-900.1.3/6629.A/SJ dan
NOMOR SE-I/MK.07/2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun
Anggaran 2025, maka Kepala Perangkat Daerah agar:

1. Melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer Ke Daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.

Bagi Perangkat Daerah yang sudah melakukan agar ditunda dan dihentikan sampaì ada info resmi dari Kementerian Keuangan.

2. Dalam mendukung pencadangan Transfer ke Daerah agar memperhatikan kecukupan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa serta belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu dan

3. Untuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar menyampaikan kepada Pemerintah Desa bahwa Pengalokasian Dana Desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan, Demikian untuk menjadi perhatian, dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *