Inti Berita:
• Polisi menangkap pria berinisial P (43) asal Kecamatan Dongko karena diduga mencabuli anak tirinya sendiri.
• Aksi kekerasan seksual disebut terjadi berulang sejak awal tahun 2026.
• Pelaku diduga menggunakan ancaman dan intimidasi terhadap korban agar tidak melapor.
SUARA TRENGGALEK – Kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang mengakibatkan rusaknya masa depan anak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial P (43), warga Kecamatan Dongko, ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek setelah diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 18 tahun.
Aksi bejat tersebut diduga berlangsung sejak awal tahun 2026. Pelaku disebut melakukan kekerasan seksual secara berulang dengan cara memaksa, mengintimidasi, hingga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
Saat ditemui awak media, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
“Setelah menerima laporan dari korban tentang dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri, kami langsung melakukan tindakan penyelidikan,” ujar AKP Eko Widiantoro, Jumat (22/5/2026).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi hingga akhirnya menetapkan P sebagai tersangka.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Trenggalek.
“Berdasarkan dua alat bukti yang ada, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, disampaikan Eko bahwa aksi kekerasan seksual tersebut diduga telah dilakukan sejak Januari 2026.
Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tinggal serumah dengannya untuk melancarkan aksi secara berulang.
AKP Eko kembali menjelaskan, pelaku juga menggunakan ancaman dan tekanan psikologis agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
“Pelaku dengan paksaan, intimidasi hingga ancaman melakukan persetubuhan atau mengajak korban bersetubuh,” katanya.
AKP Eko memastikan korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek serta dukungan dari pihak keluarga.
Selain itu, korban disebut tidak dalam kondisi hamil. “Pendampingan kepada korban dilakukan oleh dinas sosial dan juga keluarganya,” tambah AKP Eko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 418 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.











