PERISTIWA

30 ASN Pemkab Trenggalek Jalani Cuti Besar untuk Ibadah Haji, 27 PNS dan 3 PPPK

×

30 ASN Pemkab Trenggalek Jalani Cuti Besar untuk Ibadah Haji, 27 PNS dan 3 PPPK

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto saat menyampaikan jumlah ASN yang mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah.
Inti Berita:
• Sebanyak 30 ASN Pemkab Trenggalek menjalani cuti besar untuk ibadah haji 2026.
• Mayoritas ASN yang berangkat berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
• Durasi cuti berkisar 47 hingga 56 hari, mayoritas mengambil 55 hari.
• ASN yang cuti tetap menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga, namun TPP dihentikan sementara.

SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjalani cuti besar untuk menunaikan ibadah haji tahun 2026.

Mereka menjadi bagian dari ratusan calon jemaah haji (CJH) asal Trenggalek yang diberangkatkan menuju Tanah Suci pada 18 Mei 2026.

Dari total sekitar 451 calon jemaah haji asal Trenggalek, sebanyak 30 orang berasal dari kalangan ASN Pemkab Trenggalek. Rinciannya terdiri dari 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto, memastikan seluruh ASN yang berangkat haji telah mengajukan cuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Seluruh calon jemaah haji dari ASN telah melakukan prosedur cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Heri.

Ia menjelaskan, pengajuan cuti dilakukan melalui pejabat pembina kepegawaian melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya, proses administrasi dilakukan BKPSDM melalui aplikasi Sidalayak.

“BKPSDM memproses melalui aplikasi Sidalayak, sehingga sampai sekarang sudah sesuai prosedur,” imbuhnya.

Mayoritas ASN yang berangkat haji berasal dari Dinas Pendidikan sebanyak 17 orang. Kemudian disusul Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebanyak 10 orang.

Sementara masing-masing satu ASN lainnya berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), serta Kecamatan Karangan.

Beberapa ASN yang turut menunaikan ibadah haji tahun ini di antaranya Camat Karangan Mohammad Jafar Said dan empat dokter spesialis RSUD Dr Soedomo Trenggalek.

Empat dokter tersebut yakni dr. Sabilarrusydi, Sp.THT-KL, dr. Naely Rahma, Sp.Rad, dr. Rosari Listiana, Sp.S, serta dr. A. Dedi Rusmanto, Sp.PD, FINASIM.

Selain itu, tiga PPPK yang ikut berangkat haji berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan, yakni Galuh Prasetyo dari SDN 2 Ngadirenggo Kecamatan Pogalan, Febriyanto Achdi Candra dari SDN 3 Karanggandu Kecamatan Watulimo, serta Nur Asiyah dari Puskesmas Baruharjo.

Menurut Heri, durasi cuti ibadah haji ASN tahun ini bervariasi mulai 47 hingga 56 hari. Namun mayoritas ASN mengambil cuti selama 55 hari.

“Pemberian cuti tetap mempertimbangkan kekuatan jumlah personel di unit kerja agar pelayanan publik tidak terganggu,” jelasnya.

Heri juga memastikan koordinasi dengan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terdampak selama ASN menjalankan ibadah haji.

Secara aturan, cuti besar ASN untuk ibadah haji mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, serta Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK.

Dalam aturan tersebut, ASN yang menjalani cuti besar tetap menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga. Namun tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak dibayarkan selama masa cuti berlangsung.

Ratusan jemaah haji asal Trenggalek sendiri diberangkatkan menuju Asrama Haji Sukolilo dari Pendapa Manggala Praja Nugraha sekitar pukul 01.00 WIB sebelum melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci. Mereka terbagi dalam empat kloter, yakni kloter 105, 106, 109, dan 110.