PERISTIWA

Bredel Puluhan Banner dan Iklan Rokok Langgar Aturan, Satpol PP Trenggalek: Jangan Pasang Sembarangan

×

Bredel Puluhan Banner dan Iklan Rokok Langgar Aturan, Satpol PP Trenggalek: Jangan Pasang Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Petugas Satpol PP Trenggalek saat menertibkan banner dan iklan rokok yang melanggar aturan.
Intinya Sih
• Satpol PP dan Damkar Trenggalek menertibkan puluhan banner dan reklame yang melanggar aturan.
• Sebanyak 52 banner dan sembilan iklan rokok diturunkan karena dipasang sembarangan dan banyak yang rusak.
• Banner ditemukan dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik, hingga melintang di atas jalan raya.

SUARA TRENGGALEK – Satpol Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek menertibkan puluhan banner dan reklame yang dinilai melanggar aturan pemasangan reklame di sejumlah wilayah, Selasa (19/5/2026).

Sebagian besar banner yang ditertibkan merupakan iklan rokok yang dipasang sembarangan, mulai dipaku di batang pohon, ditempel di tiang listrik, hingga dipasang melintang di atas jalan raya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Trenggalek, Purwo Edi Prawito, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima aduan masyarakat terkait reklame yang mengganggu estetika serta tidak memiliki izin.

“Kami menertibkan sekitar 52 banner kecil-kecil, terus ada sembilan banner rokok juga kami tertibkan. Karena banyak yang sudah rusak dan ada yang melanggar peraturan daerah,” ujar Purwo Edi Prawito.

Ia menjelaskan penertiban dilakukan di sejumlah wilayah, mulai kawasan selatan Kota Trenggalek hingga beberapa kecamatan pinggiran.

“Di wilayah Pogalan, Gandusari, tadi juga kita operasi. Di Desa Sukorame juga kita bersihkan,” paparnya.

Menurut Purwo, proses penertiban berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Ia menegaskan kegiatan serupa bukan kali pertama dilakukan Satpol PP. Selain menertibkan reklame ilegal, pihaknya juga rutin menggelar operasi peredaran rokok ilegal di lapangan.

“Kita sering lakukan operasi, termasuk menurunkan tim intelijen ke lapangan untuk menertibkan rokok ilegal beserta banner-banner-nya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Purwo juga mengimbau pedagang maupun masyarakat agar tidak menjual dan mengonsumsi rokok ilegal.

Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena tidak membayar pajak, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen.

“Kami minta tolong jangan mengonsumsi rokok ilegal. Selain merugikan masyarakat, juga merugikan negara karena tidak membayar pajak,” katanya.

Ia menyebut kandungan dalam rokok ilegal juga tidak jelas, baik kadar nikotin maupun kandungan tar yang dihasilkan dari pembakaran tembakau.

“Kita tidak tahu berapa kandungannya, kebersihannya seperti apa, bahan-bahannya bagaimana, tingkat tar-nya seperti apa,” ujarnya.

Penertiban Mengacu Peraturan Bupati
Purwo menambahkan penertiban reklame tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Dalam aturan itu disebutkan larangan memasang reklame di tiang rambu jalan, tiang penerangan jalan umum, tiang listrik, hingga sarana pendidikan.

Selain itu, pemasangan banner dengan cara dipaku di pohon maupun dipasang melintang di atas jalan juga dilarang.

“Rata-rata banner yang kami turunkan sudah rusak dan mengganggu estetika,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, banner yang dipasang melintang di atas jalan mayoritas merupakan produk rokok perusahaan besar.

Sedangkan banner yang dipasang di tiang listrik banyak berasal dari produk rokok lokal yang kini mulai menjamur di masyarakat.