SUARA TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek resmi menerima berkas perkara tahap dua dari Satreskim Polres Trenggalek bersama dengan tersangka dan barang bukti, Kamis (28/11/2024).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono. Ia juga menerangkan jika hari ini sekitar pukul 11.00 wib telah diterima semua berkas perkara tahap dua.
“Tersangka Imam Safii alias Supar dan barang bukti berupa baju korban telah kami terima hari ini,” ucap Yan biasa disapa.
Yan juga menerangkan jika tersangka selanjutnya akan ditahan selama 40 hari kedepan. Untuk saat ini sementara masih di titipkan di Rutan Kelas IIB Trenggalek.
Dirinya juga bakal mempercepat proses untuk melengkapi dakwaan sebelum masa tahanan habis untuk di limpahkan ke pengadilan.
“Kami usahakan beberapa hari ini dilengkapi dan menyempurnakan dakwaan dan tidak sampai penahanan habis bisa dilimpahkan,” ucapnya.
Sedangkan untuk kondisi tersangka, Yan juga menerangkan jika disampaikan jajaran Polres Trenggalek bahwa kondisi tersangka saat ini dalam keadaan sehat.
“Tersangka tersebut bakal didakwa dua dakwaan tentang pasal perlindungan anak dan kekerasan seksual,” pungkasnya.