Inti Berita:
• Pembelian solar dan pertalite menggunakan jerigen wajib memakai surat rekomendasi dan barcode MyPertamina.
• Petani cukup mengurus rekomendasi melalui Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di kecamatan.
• Nelayan kecil pengguna pertalite juga wajib mengurus rekomendasi lewat petugas TPI.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai memperketat pengawasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang digunakan petani dan nelayan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan solar maupun pertalite yang selama ini kerap dibeli menggunakan jerigen.
Pengawasan dilakukan melalui sistem surat rekomendasi dan barcode yang terhubung langsung dengan aplikasi MyPertamina.
Dengan sistem itu, pembelian BBM subsidi tidak bisa dilakukan sembarangan maupun melebihi kuota yang telah ditentukan.
Kepala Subbagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Trenggalek, Agus Subchi mengatakan kebijakan tersebut diterapkan karena banyak alat pertanian maupun mesin kapal yang tidak memungkinkan datang langsung ke SPBU.
“Untuk antisipasi biar tidak disalahgunakan, kami koordinasi dengan perangkat daerah terkait,” ujar Agus Subchi.
Ia menjelaskan, petani pengguna alat dan mesin pertanian seperti pompa air, traktor, hingga combine harvester wajib mengurus surat rekomendasi sebelum membeli solar subsidi menggunakan jerigen.
Dalam surat rekomendasi itu dicantumkan lokasi SPBU tujuan, jenis alat pertanian yang digunakan, serta masa berlaku rekomendasi.
Setelah mendapat persetujuan dari dinas teknis, pengguna akan memperoleh barcode sebagai tanda bahwa data mereka telah terdaftar dalam sistem MyPertamina.
“Misalnya Gandusari dan ada jangka waktu seperti satu bulan atau dua bulan, kemudian juga jenis alsintan yang dipakai disebutkan,” jelasnya.
Agus menegaskan petani tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Pertanian di pusat kota Trenggalek untuk mengurus rekomendasi tersebut.
Pengajuan cukup dilakukan melalui Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan.
“Petani itu alurnya datang ke Balai Penyuluh Pertanian yang ada di kecamatan, misalnya Pule atau Munjungan, jadi tidak perlu ke Dinas Pertanian,” katanya.
Selanjutnya, petugas penyuluh pertanian akan melakukan verifikasi data sebelum surat rekomendasi diterbitkan.
Sistem serupa juga diterapkan bagi nelayan kecil pengguna BBM subsidi. Nelayan dengan kapal di bawah 5 Gross Ton (GT) yang menggunakan pertalite wajib mengurus rekomendasi melalui petugas di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
“Nelayan sama, di Watulimo ada petugas di TPI jadi tidak usah datang ke Trenggalek,” ujar Agus.
Dalam rekomendasi tersebut tercantum identitas pemilik kapal, jenis mesin, kapasitas kapal, hingga batas maksimal pembelian BBM subsidi setiap bulan.
Untuk kapal di bawah 5 GT, kuota pertalite dibatasi maksimal 300 liter per bulan.
“Jadi tidak boleh melebihi itu karena sudah dihitung kebutuhannya,” imbuhnya.
Pembatasan juga berlaku bagi petani pengguna pompa air. Kuota BBM untuk pompa air dibatasi sekitar 24 liter per minggu.
Apabila pembelian melebihi batas yang ditentukan, barcode otomatis tidak dapat digunakan saat transaksi di SPBU.
“Misalnya dalam seminggu ingin mengisi lebih, maka barcodenya tidak bisa dipakai,” tegas Agus.
Selain pembatasan kuota, masa berlaku surat rekomendasi juga dibatasi. Untuk beberapa jenis kapal dan pengguna BBM subsidi, rekomendasi hanya berlaku satu hingga dua bulan.
Setelah masa aktif habis, barcode akan terblokir otomatis dan pengguna diwajibkan memperbarui data kembali sebelum melakukan pembelian BBM subsidi.











