PERISTIWA

Pemkab Trenggalek Hentikan TPP 30 ASN Selama Jalani Cuti Haji 2026

×

Pemkab Trenggalek Hentikan TPP 30 ASN Selama Jalani Cuti Haji 2026

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto.
Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek menghentikan pembayaran TPP bagi 30 ASN yang menjalani cuti haji 2026.
• ASN tetap menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga selama cuti besar berlangsung.
• Kebijakan tersebut mengacu pada Perbup Nomor 1 Tahun 2026 dan aturan TPP berbasis kinerja.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya tidak akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama menjalani cuti besar untuk ibadah haji tahun 2026.

Puluhan ASN tersebut menjadi bagian dari 451 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Trenggalek yang berangkat menuju Tanah Suci pada Mei 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, Heri Yulianto menegaskan penghentian pembayaran TPP dilakukan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“ASN yang menjalani cuti besar tetap berhak menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga. Namun, pemerintah daerah tidak membayarkan TPP mereka selama masa cuti berlangsung,” ujar Heri Yulianto.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 yang berpedoman pada Perbup Nomor 8 Tahun 2023 dan telah disesuaikan melalui Perbup Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam aturan itu disebutkan ASN yang tidak menjalankan aktivitas kedinasan sehari-hari tidak berhak menerima TPP berbasis kinerja.

“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa ASN yang tidak melakukan aktivitas kedinasan sehari-hari, maka TPP berbasis kinerja tidak dapat dicairkan,” jelasnya.

Berdasarkan data BKPSDM, sebanyak 30 ASN yang berangkat haji terdiri dari 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mayoritas ASN mengambil cuti besar selama 55 hari, sementara sebagian lainnya menjalani cuti antara 47 hingga 55 hari.

“Seluruh calon jemaah haji dari unsur ASN telah menyelesaikan prosedur cuti mereka sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Heri.

Pengajuan cuti dilakukan melalui pejabat pembina kepegawaian dan diproses secara digital melalui aplikasi Sidalayak milik BKPSDM.

Meski sejumlah ASN menjalani cuti cukup panjang, Pemkab Trenggalek memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

“Kami memberikan cuti dengan tetap mempertimbangkan kekuatan personel di masing-masing unit kerja agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya.

BKPSDM mencatat ASN dari Dinas Pendidikan menjadi kelompok terbanyak yang berangkat haji tahun ini dengan jumlah 17 orang. Disusul ASN dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebanyak 10 orang.

Sementara ASN lainnya berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), serta Kecamatan Karangan.

Beberapa pejabat struktural dan tenaga medis spesialis juga ikut dalam rombongan haji tahun ini, di antaranya Camat Karangan Mohammad Jafar Said serta empat dokter spesialis RSUD dr Soedomo Trenggalek.

“Tiga PPPK yang ikut berhaji juga berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan,” ungkap Heri.

Pemerintah sendiri mengatur cuti besar ASN untuk ibadah haji melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, serta Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2022 terkait cuti PPPK.