PENDIDIKAN

Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dipastikan Cair Tepat Waktu

×

Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dipastikan Cair Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
Tunjangan Profesi Guru 2025
Ilustrasi.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 akan cair tepat waktu dan langsung masuk ke rekening penerima. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendukung profesionalisme dalam dunia pendidikan.

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), skema penyaluran tunjangan dirancang lebih efektif untuk menghindari keterlambatan pencairan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa mekanisme baru ini akan lebih transparan dan efisien.

Berdasarkan data Kemendikdasmen, sebanyak 806 ribu guru yang terdiri dari PNS, PPPK, dan guru swasta akan menerima TPG pada tahun 2025. Proses pencairan dilakukan secara triwulanan, dengan pencairan pertama dijadwalkan mulai April 2025.

Tunjangan profesi guru atau TPG
Ilustrasi.

Syarat Penerima TPG 2025

Agar bisa menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi:

Sertifikat Pendidik: Guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Kemdikbudristek.

Nomor Registrasi Guru (NRG): Harus memiliki NRG sebagai identitas resmi penerima tunjangan.

Status Kepegawaian: Tunjangan diberikan kepada guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk guru swasta.

Guru Aktif: Penerima harus aktif mengajar sesuai beban kerja yang ditetapkan Kemdikbudristek.

Kualifikasi Akademik: Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan jenjang yang diajarkan.

Terdaftar di Dapodik: Data guru harus selalu diperbarui dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Bukti Pembayaran: Memiliki bukti pembayaran sesuai regulasi yang berlaku.

Efisiensi Anggaran berdampak ke calon pppk
Prosesi penyerahan SK PPPK Guru oleh Bupati Trenggalek

Jadwal Pencairan TPG 2025

Pencairan TPG untuk triwulan pertama dijadwalkan pada April 2025. Sebelumnya, validasi dan sinkronisasi data akan dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) paling lambat 30 Maret 2025.

Besaran tunjangan profesi guru berbeda sesuai status kepegawaian:

Guru PNS: Tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok.

Guru PPPK: Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden.

Guru Honorer: Tunjangan naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.

Pastikan Data Terverifikasi

Agar pencairan berjalan lancar, guru diimbau rutin memeriksa data melalui Info GTK, memastikan validasi, dan melengkapi administrasi untuk pengusulan SKTPG.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan guru lebih termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan demi menciptakan generasi bangsa yang unggul dan berdaya saing.