SUARA TRENGGALEK – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kini, pembayaran akan dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening penerima, tanpa melalui perantara pemerintah daerah.
Perubahan ini disampaikan langsung oleh Abdul Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan mengenai keterlambatan pencairan tunjangan yang kerap terjadi.
“Kami sedang dalam proses agar tunjangan guru dibayarkan langsung ke rekening masing-masing. Ini untuk menghindari hambatan yang sering terjadi di tingkat daerah,” ujar Abdul Mu’ti.
Respons Positif Menteri Keuangan
Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan ini telah dibahas dan disetujui, dengan proses verifikasi data yang tengah berlangsung.
“Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan disetujui. Sekarang tinggal verifikasi data untuk memastikan proses berjalan lancar,” tambahnya.
Dukungan untuk Guru Honorer
Selain merombak skema TPG, Kemendikdasmen juga berencana memberikan bantuan tambahan bagi guru honorer yang belum menerima tunjangan sertifikasi. Verifikasi dan validasi data akan dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) pada 6 Februari 2025.
“Kami akan memastikan guru honorer yang belum menerima tunjangan mendapatkan haknya melalui transfer langsung dari pusat,” tegas Abdul Mu’ti.
Perubahan ini sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran yang berkomitmen meningkatkan kesejahteraan sebagai bagian dari penguatan kualitas pendidikan nasional.
Dengan skema baru ini, diharapkan para guru dapat lebih fokus mengajar tanpa terbebani kekhawatiran akan keterlambatan hak mereka. Kemendikdasmen berjanji akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan efektif dan tepat sasaran.