PENDIDIKAN

Jenjang Karir Guru, Masa Kerja Minimal 8 Tahun

×

Jenjang Karir Guru, Masa Kerja Minimal 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru saja menerbitkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024.

Dalam Kepmenpan RB tersebut menetapkan persyaratan bagi tenaga honorer yang ingin beralih status menjadi PPPK di sejumlah jabatan fungsional.

Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah kewajiban bagi calon pengawas sekolah untuk memiliki minimal 8 tahun masa kerja sebagai guru. 

Dilansir dari klikpendidikan hal itu tercantum dalam Diktum Kesepuluh dari KEPMENPAN RB tersebut. 

Artinya, hanya tenaga pendidik yang telah mengabdi lebih dari 8 tahun yang berhak untuk melamar posisi pengawas sekolah di seleksi PPPK 2024. 

Masa Kerja Menjadi Kunci Seleksi PPPK. Jabatan pengawas sekolah memegang peranan vital dalam menjaga kualitas pendidikan di Indonesia. 

Mereka bertugas untuk memastikan bahwa standar pendidikan nasional diimplementasikan dengan baik di seluruh sekolah.

Oleh karena itu, masa kerja yang matang dinilai sangat krusial untuk menjalankan tugas ini.

Bukan hanya pengawas sekolah, dalam Diktum Kesembilan, Menpan RB juga menetapkan persyaratan masa kerja untuk jabatan fungsional dosen. 

Bagi dosen yang ingin melamar sebagai PPPK, masa kerja minimal yang dibutuhkan berbeda-beda berdasarkan jenjang dan kualifikasi pendidikan. 

Sebagai contoh, dosen yang ingin melamar pada jenjang asisten ahli harus memiliki minimal 2 tahun masa kerja.

Sedangkan untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S-2, dibutuhkan minimal 5 tahun masa kerja.

Syarat ini diharapkan dapat memastikan bahwa hanya individu-individu yang kompeten dan berpengalaman yang mengisi jabatan-jabatan penting tersebut.

Bukti Pengalaman Kerja yang Wajib disiapkan. Namun, tidak hanya masa kerja yang menjadi persyaratan.

Calon peserta juga harus menyiapkan bukti fisik berupa surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja mereka. 

Diktum Kesebelas dari keputusan ini menekankan pentingnya bukti ini sebagai salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh calon PPPK yang akan mengisi posisi strategis, seperti pengawas sekolah dan dosen, benar-benar memiliki rekam jejak yang kuat dalam bidangnya. 

Sehingga, jabatan yang diemban nantinya dapat dijalankan dengan profesionalitas dan kompetensi yang tinggi.

Dengan aturan baru ini, proses seleksi PPPK 2024 diperkirakan akan semakin ketat.

Namun juga lebih selektif dalam memilih calon-calon terbaik untuk mengisi berbagai posisi fungsional di pemerintahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *