POLITIK

Pelantikan Kepala Daerah pada 6 Februari 2025 Resmi Ditunda

×

Pelantikan Kepala Daerah pada 6 Februari 2025 Resmi Ditunda

Sebarkan artikel ini
Kemendagri Tito Karnavian umumkan tunda pelantikan kepala daerah.
Kemendagri Tito Karnavian (istimewa).

SUARA TRENGGALEK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengumumkan penundaan waktu rencana pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2024.

Lebih lengkap penundaan tersebut dengan mempertimbangkan keserempakan jadwal pelantikan seluruh kepala daerah, serta efisiensi.

Disampaikan Tito, bagi kepala daerah terpilih yang tidak memiliki gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), rencana pelantikan kepala daerah dijadwalkan akan digelar pada 6 Februari 2025.

“Jadi yang 6 Februari karena disatukan dengan non-sengketa dengan MK, dismissal atau berproses di pengadilan. Maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan,” kata Tito dalam konferensi persnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

Tito juga menyebutkan dalam keserempakan pelantikan itu, menunggu hasil keputusan MK dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP).

Namun demikian, Tito belum dapat menyebut tanggal pasti pelantikan seluruh kepala daerah terpilih. Hanya menyampaikan perkiraan pada tanggal 17 – 20 Februari.  

“Belum ada kepastian jadwal, namun pemerintah secepatnya akan melantik kepala daerah yang terpilih,” kata mantan Kapolri itu

Selanjutnya, disampaikan Tiro penetapan tanggal pelantikan itu akan dibahas bersama Pemerintah, Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu. 

“Untuk tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU. Bersama Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. 

Sebelumnya, bahwa pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Pada tahapan pertama, pelantikan diberikan kepada kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Sedangkan bagi kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan baru bisa dilakukan setelah adanya putusan sidang perselisihan di MK.

Dengan demikian, Komisi II DPR RI meminta pemerintah menyiapkan payung hukum dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 sebagai dasar pelaksanaan pelantikan kepala daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *