SUARA TRENGGALEK – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, di Istana Merdeka, Jakarta, pada 5 November 2024 lalu.
Melalui PP tersebut Presiden Prabowo Subianto memutuskan akan mulai menghapus kredit macet atau utang bagi 1 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penghapusan piutang UMKM itu diutamakan dalam bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan. Selain itu juga seperti mode, kuliner hingga industri kreatif.
Tahap Awal Penghapusan Utang 67 ribu UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman telah menyampaikan pada tahap awal, pemerintah akan menghapus utang sebanyak 67 ribu pelaku UMKM.
Total nilai utang yang akan dihapus pada tahap awal itu mencapai Rp 2,4 triliun. Secara ketentuan, penghapusan utang UMKM tersebut akan dilakukan oleh bank badan usaha milik negara (BUMN).
Catatan Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
Namun, dengan catatan telah dihapus bukukan bank BUMN karena dalam rentang 10 tahun tidak memilik kemampuan membayar.
Kebijakan tersebut akan menyasar sekitar 1 juta debitor dengan ketentuan piutang bagi badan usaha maksimal Rp 500 juta.

Sedangkan untuk perseorangan maksimal Rp 300 juta. Total piutang yang akan dihapustagihkan dalam kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp 10 triliun.
Lebih lanjut, perlu diketahui tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.
Dua Poin Pelaksanaan Penghapusan Utang UMKM
Penghapusan utang yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi dua hal utama. Pertama, penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank, lembaga keuangan non-bank dan BUMN terhadap pelaku UMKM.
Kedua, penghapusan piutang negara macet, baik secara bersyarat maupun secara mutlak, sesuai kriteria yang ditetapkan.
Tentu kita bisa memperkirakan apa dampak dari program ini. Pastinya pada program pemutihan utang memiliki potensi untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
Penghapusan Berdasar Resiko Lembaga Keuangan
Namun, itu tergantung implimentasinya bila dilihat dari skema penghapusan utang yang bersifat parsial.
Artinya, pada lembaga keuangan bank, koperasi, dan lembaga mikro lainnya akan menyeleksi debitur dari kalangan petani dan nelayan yang berhak mendapat penghapusan utang.
Seleksi dengan mempertimbangkan manajemen risiko lembaga keuangan. Tujuan pemutihan utang UMKM adalah memberikan kesempatan baru bagi pelaku usaha memperbaiki kondisi usaha.
Dengan adanya kebijakan penghapusan utang, UMKM diharapkan bisa kembali mendapatkan akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa tekanan.
Selain itu, juga kebijakan hapus tagih kredit dapat benar-benar menyasar pelaku usaha yang kesulitan mengangsur, terutama segmen mikro. (*)