SUARA TRENGGALEK – Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 resmi di undur pada bulan Maret 2024.
Sebelumnya, pelantikan yang bakal dilakukan pada bulan Februari itu di undur karena saat ini menunggu seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada serremtak 2024.
Paslon terpilih pasangan inkamben Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek inkamben, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin-Syah) mengatakan tidak keberatan.
“Karena tidak ada pengaruhnya juga, maka kta ikut saja sama yang berwenang lah, jadi tidak masalah,” kata Mas Syah, Rabu (8/1/2025).
Menurut Syah, dengan diundurnya pelantikan tersebut tidak akan menggangu roda pemerintahan terutama dalam mewujudkan visi dan misi Mas Ipin-Syah.
“Toh hari Pak Bupati (Mas Ipin) juga tetap menjadi bupati definitif dan kewenangannya juga tetap penuh seperti bupati pada umumnya,” tegasnya.
Dalam Pilkada Trenggalek 2024, Paslon Mas Ipin-Syah merupakan Paslon tunggal. Pasangan tersebut berhasil mengalahkan kotak kosong dengan persentase mencapai 80 persen
Berdasarkan rekapitulasi suara tingkat kabupaten, calon tunggal tersebut meraup 282.576 suara, sedangkan kolom kosong hanya mendapatkan 67.131 suara.
Namun demikian, KPU Trenggalek belum menetapkan Mas Ipin-Syah sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek terpilih.
KPU masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dijadwalkan turun pada awal bulan Januari 2025. (*)