Inti Berita:
• KPU Kabupaten Trenggalek masih menunggu petunjuk teknis berupa Undang-Undang maupun Peraturan KPU (PKPU) resmi untuk pelaksanaan Pemilu 2029 dan Pilkada mendatang.
• Tahapan awal Pemilu diperkirakan mulai berjalan pada 2027, yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan dan persyaratan partai politik.
• Di luar tahapan Pemilu, KPU Trenggalek tetap aktif menjalankan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara berkala tiap tiga bulan.
SUARA TRENGGALEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek masih menunggu regulasi sebagai dasar persiapan tahapan Pemilu 2029 maupun Pilkada mendatang.
Namun perkiraan awal tahapan pelaksanaan bakal dimulai tahun 2027 dengan kegiatan verifikasi partai politik. Verifikasi tersebut mencakup keanggotaan partai politik serta persyaratan lainnya.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafia saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.
“Terkait dengan kesiapan untuk Pemilu ataupun Pilkada yang jelas kita masih menunggu ya menunggu apa regulasi baik itu undang-undang ataupun peraturan KPU terkait dengan pelaksanaan Pemilu ataupun Pilkada,” jelas Istatiin.
Ia mengatakan, jika Pemilu digelar pada 2029, tahapan pelaksanaannya diperkirakan mulai berjalan pada 2027.
“Secara kalau Pemilu nanti di 2029 maka tahun 2027 ataupun tahun depan ini nanti untuk tahapan sudah mulai,” ujarnya.
Meski demikian, KPU Trenggalek masih menunggu kepastian petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan setiap tahapan.
“Tapi sekali lagi kita menunggu petunjuk teknis yang berupa peraturan KPU ataupun undang-undangnya,” kata Istatiin.
Tahapan Awal Pemilu
Istatiin menjelaskan, salah satu tahapan awal Pemilu nantinya adalah verifikasi partai politik. Verifikasi tersebut mencakup keanggotaan partai politik serta persyaratan lainnya.
“Untuk awal tahapan di Pemilu itu adalah verifikasi partai politik ya, baik itu keanggotaan terus kemudian apa yang lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, meski belum memasuki tahapan Pemilu, KPU Trenggalek saat ini tetap menjalankan sejumlah kegiatan non-tahapan.
Salah satunya adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Proses tersebut dilakukan setiap tiga bulan melalui pleno untuk merekap jumlah pemilih di 14 kecamatan dan 157 desa.
“Yang saat ini di non tahapan yang dilakukan oleh KPU adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, KPU juga melibatkan sejumlah pihak eksternal, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kesbangpol, Polres, dan Kodim.
Selain pemutakhiran data pemilih, KPU Trenggalek juga terus melakukan sosialisasi mengenai demokrasi. Sosialisasi dilakukan di tingkat desa maupun kepada pemilih pemula.
“Kita juga lagi gencar-gencarnya melakukan sosialisasi baik itu di tingkat apa desa ataupun sosialisasi kepada pemilih pemula agar mulai awal atau sejak dini paham terkait dengan demokrasi,” kata Istatiin.
PKPU Pemilu dan Pilkada Belum Terbit
Terkait regulasi yang mengatur pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada, Istatiin memastikan hingga saat ini belum ada PKPU yang menjadi pedoman teknis pelaksanaannya.
“Belum ada ya sampai saat ini. Iya, jadi kita lagi-lagi masih menunggu regulasi baik itu undang-undang ataupun peraturan KPU baik yang mengatur terkait dengan Pemilu ataupun pemilihan,” jelasnya.
Sementara mengenai kemungkinan adanya perubahan jadwal atau penundaan pelaksanaan Pemilu, Pemilihan Legislatif maupun Pilkada, KPU Trenggalek juga belum menerima informasi resmi.
“Belum belum ada. Jadi kita nunggu saja untuk pastinya,” pungkas Istatiin.











