POLITIK

Soal Pemilu Dipisah KPU Tunggu Juknis, Pilkada Trenggalek Berpotensi Diundur ke 2031?

×

Soal Pemilu Dipisah KPU Tunggu Juknis, Pilkada Trenggalek Berpotensi Diundur ke 2031?

Sebarkan artikel ini
Pemilu
Ilustrasi
Inti Berita:
• Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD) mulai tahun 2029.
​• Putusan tersebut mengakhiri skema “Pemilu Serentak 5 Kotak” yang menggabungkan seluruh pemilihan dalam waktu yang berdekatan.
​• Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafia, menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis, revisi undang-undang, serta PKPU terkait skema maupun jadwal pemilihan yang berpotensi diundur.

​SUARA TRENGGALEK Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029.

Meski skema pemilu serentak dipastikan berubah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek masih menunggu petunjuk teknis (juknis) serta aturan turunan mengenai skema penundaannya.

​Pemisahan ini berpotensi menggeser jadwal pelaksanaan antara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Legislatif (Pileg). Namun, hingga kini belum ada Keputusan resmi terkait ajang mana yang akan ditunda.

​KPU Trenggalek Tunggu Regulasi

​Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafia menjelaskan bahwa pihak penyelenggara di tingkat daerah saat ini masih berfokus menunggu regulasi resmi, baik berupa perubahan undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU).

​”Belum ada ya sampai saat ini. Jadi kita lagi-lagi masih menunggu regulasi, baik itu undang-undang ataupun Peraturan KPU yang mengatur terkait dengan Pemilu ataupun pemilihan,” kata Istatiin.

​Saat ditanya mengenai potensi mana yang akan diundur antara Pilkada atau Pileg, Istatiin menegaskan belum ada kepastian dari pusat.

​”Belum ada. Jadi kita nunggu saja untuk pastinya,” ujarnya.

KPU ​Fokus Pemutakhiran Data Pemilih

​Sambil menunggu diterbitkannya aturan baru pascaputusan MK, KPU Trenggalek mengalihkan fokus pada agenda non-tahapan.

Salah satu fokus utamanya adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

​”Yang saat ini di non-tahapan yang dilakukan oleh KPU adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Artinya, setiap tiga bulan sekali kita melakukan proses pleno untuk merekap jumlah pemilih di 14 kecamatan dan 157 desa,” terang Istatiin.

​Proses rekapitulasi tersebut turut melibatkan berbagai pihak eksternal, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Bakesbangpol, hingga jajaran TNI/Polri (Kodim dan Polres Trenggalek).

​Di samping itu, KPU Trenggalek juga gencar melakukan sosialisasi demokrasi menyasar tingkat desa hingga pemilih pemula agar pemahaman terkait hak pilih dapat terbangun sejak dini.

​Putusan MK Akhiri Skema Pemilu 5 Kotak

​Berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Indonesia resmi mengakhiri skema Pemilu Serentak lima kotak yang selama ini menggabungkan pemilu nasional dan daerah dalam waktu berdekatan.

Dilansir dari situs resmi KPU, ​Sistem penyelenggaraan pemilu nantinya secara resmi dibagi menjadi dua kategori:

  1. ​Pemilu Nasional: Pemilihan untuk pejabat publik tingkat pusat, meliputi Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD RI.
  2. ​Pemilu Daerah: Pemilihan untuk pejabat publik tingkat daerah, meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.