SUARATRENGGALEK.COM – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek yang maju lewat jalur independen, Cahyo Handriadi dan Soeripto tersebut dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Pasangan bakal calon independen itu dilaporkan karena diduga telah melakukan pencatutan nama untuk memberikan dukungan untuk wilayah Kecamatan Bendungan.
Sebelumnya, warga banyak yang mengeluh atas kejadian tersebut, sehingga warga melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek dengan didampingi tim hukumnya Agus Triyanta.
Agus Triyanta dalam pendampingannya sebagai kuasa hukum menyatakan bahwa dirinya mewakili masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Bendungan, juga mewakili beberapa kepala desa yang merasa keberatan dengan identitasnya yang digunakan untuk mendukung balon tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa ini terkuak saat petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek melakukan verfak atas dukungan balon perseorangan.
“Dari situ mereka merasa kaget, karena identitasnya digunakan untuk memenuhi syarat dukungan balon perseorangan tersebut,” ungkapnya, Minggu (12/8/2024).
Dalam pengakuan warga, disampaikan Agus, mereka mengaku sama sekali tidak menyerahkan identitasnya, ataupun mengisi form terkait hal tersebut.
Dengan alasan itu, karena merasa tidak memberi dukungan ke balon perseorangan, masyarakat saat ini khawatir jika identitasnya di salah gunakan. Mengingat saat ini perkembangan teknologi semakin canggih.
“Sehingga identitas mereka tersebut bisa disalahgunakan untuk kepentingan perseorangan atau kelompok, hingga merugikan pemilik identitas sendiri,” jelasnya.
Sehingga tindakan memberi dukungan tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli tersebut jelas melanggar Undang-undang (UU) nomor 23, tahun 2013 terkait dengan adminduk
Juga UU nomor 27 Tahun 2022 terkait dengan perlindungan data pribadi, khususnya pasal pada pasal 65 ayat 1 serta dasar UU nya, UU No. 24 Tahun 2013 ttg adminduk.
Dari UU tersebut jelas tertulis bahwasannya setiap orang dilarang secara hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya.
“Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan organ subjek data pribadi ini dari para pelopor merasa dirugikan,” tutur Agus kepada awak media.
Dengan Mengacu UU tersebut Agus telah melaporkan ke Bawaslu, agar bisa dikaji lebih dalam. Serta, hasil kajiannya seperti apa nanti akan kami tindak lanjuti.
Disisi lain dikonfirmasi terpisah Komisioner Bawaslu Trenggalek Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Prayogi mengaku laporan tersebut telah diterima oleh staf. Karena itu nantinya bawaslu akan segera pengkaji laporan yang masuk tersebut.
“Pastinya laporan yang masuk ini kami segera tindak lanjuti,” pungkasnya.