Inti Suara :
• Inpres Prabowo 1 Tahun 2025 Terbit
• Isi Inpres Tentang Efisiensi Anggaran
• Instruksi Mulai dari Menteri Hingga Bupati
• Memangkas Belanja Pendukung
SUARA TRENGGALEK – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) pertamanya dalam rangka penghematan anggaran hingga Rp 306,69 triliun.
Dalam rangkuman Inpres 1 tahun 2025 itu, mulai dari anggaran perjalanan dinas, seminar, hingga dana otonomi khusus menjadi sasaran, dari tingkat pusat hingga daerah.
Inpres Nomor 1 tahun 2025 itu tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Langsung ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu (22/1/2025) dan langsung berlaku di hari yang sama.
Dalam instruksi itu, ada delapan pihak yang diberi oleh Prabowo melalui Inpres efisiensi 2025. Yakni para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para gubernur dan para bupati/wali kota.
Bahkan, juga mendapatkan mandat untuk meninjau ulang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi anggaran. Mulai dari APBN 2025, APBD 2025, dan transfer ke daerah (TKD) 2025 menjadi sasaran peninjauan itu.
Sehingga total belanja negara yang disiapkan dalam APBN 2025 adalah Rp3.621,3 triliun. Melalui Inpres tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menghemat hingga 8,4 persen dari total belanja tahun ini.
“Menginstruksikan Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun,” isi dalam Inpres 1/2025, dikutip dari bisnis pada Jumat (24/1/2025).
Dari total efisiensi, Presiden Prabowo memerintahkan untuk pelaksanaan penghematan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) hingga Rp 256,1 triliun. Lalu, peninjauan TKD senilai Rp 50,59 triliun.
Sedangkan para menteri dan pimpinan lembaga harus melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja masing-masing K/L sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Meski demikian, identifikasi untuk penghematan anggaran itu tidak mencakup belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Artinya, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau gaji PNS tidak akan terpengaruh perintah penghematan anggaran.
Khusus kepada Sri Mulyani tercantum dalam diktum kelima Inpres 1 tahun 2025 dengan isi :
A. Menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a.
B. Menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b yang berasal dari:
1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (Rp13,9 triliun)
2. Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15.675.550.111.000,00 (Rp15,6 triliun)
3. Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18.306.195.715.000,00 (Rp18,3 triliun)
4. Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.000,00 (Rp509,4 miliar)
5. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200.000.000.000,00 (Rp200 miliar); dan
6. Dana Desa sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (Rp2 triliun)
C. Melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
D. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut.
Prabowo juga memberi tujuh instruksi kepada para gubernur dan bupati/wali kota untuk menghemat APBD tahun 2025.
Prabowo juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau upaya penghematan anggaran di tingkat pemerintah daerah (pemda).
Instruksi pemangkasan anggaran Pemda atau APBD itu seperti melalui pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) 50 persen, mengurangi belanja honorarium, hingga membatasi acara-acara seremonial.
Berikut 7 poin instruksi Prabowo ke kepala daerah dalam Inpres 1 tahun 2025:
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion.
2. Mengurangi belanja dalam perjalanan dinas sebesar 50 persen.
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan (SSH) Regional.
4. Mengurangi pelaksanaan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan anggaran hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b.
Alasan Prabowo Hemat Anggaran Rp 306,69 Triliun
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan bahwa presiden ingin pengelolaan belanja pemerintah lebih disiplin dan tepat sasaran sehingga memerintahkan penghematan dalam APBN 2025.
“Tentu dengan mengurangi pemborosan dan mengurangi pengeluaran non prioritas, kita lebih waspada menghadapi tantangan ke depan yang akan tidak menentu,” ujar Deni.
Ia juga menjelaskan, penghematan anggaran tersebut untuk mendukung program pemerintah seperti subsidi dan perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Saat ini, lanjutnya, masing-masing pimpinan kementerian/lembaga akan mengidentifikasi terlebih dahulu rencana efisiensi belanjanya.
Selanjutnya, rencana efisiensi tersebut akan disampaikan ke DPR untuk mendapat persetujuan revisi anggaran berupa blokir anggaran.
Jika sudah disetujui parlemen maka masing-masing kementerian atau lembaga melaporkan rencana efisien anggaran tersebut ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
“Jadi tahapannya, harus blokir anggaran dulu baru ditentukan akan dipakai untuk program apa saja. Sehingga tidak langsung dipindah anggarannya,” jelas Deni.
Oleh sebab itu, Deni juga menegaskan penghematan anggaran kementerian/lembaga tersebut tidak memerlukan penerbitan APBN Perubahan 2025. (*)