BISNIS

Jelang Idul Adha, Trenggalek Perketat Pengiriman Hewan Kurban

×

Jelang Idul Adha, Trenggalek Perketat Pengiriman Hewan Kurban

Sebarkan artikel ini
Hewan kurban Trenggalek
Pedagang hewan kurban saat membawa dagangannya di pasar hewan Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Peternakan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat terkait pengiriman hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H atau tahun 2025.

Kebijakan ini diberlakukan untuk pengiriman hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau, baik antar kabupaten/kota dalam provinsi maupun antarprovinsi. Penetapan SOP tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024.

Didalamnya menyatakan seluruh wilayah Jawa Timur berstatus tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan.

Seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur wajib mengikuti prosedur yang melibatkan Pejabat Otoritas Veteriner (POV). Dalam pelaksanaannya, setiap hewan kurban yang akan dikirim antarwilayah wajib mendapatkan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran dari daerah asal dan tujuan.

Hewan ternak juga diwajibkan telah divaksin minimal satu kali terhadap PMK serta dinyatakan bebas dari gejala klinis penyakit seperti PMK, Lumpy Skin Disease (LSD), maupun antraks.

Selain itu, hewan harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Sertifikat Veteriner (SV), dan dokumen yang dikelola melalui aplikasi iSIKHNAS. Untuk daerah yang belum memiliki POV, pengurusan dilakukan secara manual.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Ririn Hari Setiani, membenarkan bahwa aturan tersebut telah diterima seluruh daerah di Jawa Timur dan menjadi acuan dalam pengawasan di lapangan.

“Pelaku usaha peternakan dan panitia kurban harus menaati ketentuan tersebut demi menjaga kesehatan hewan dan keamanan pangan masyarakat,” ujarnya, Senin (19/5/2025).

Menurut Ririn, SOP ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah mewabahnya penyakit hewan ternak di berbagai wilayah. Terutama menjelang hari raya idul adha.

“Ini adalah langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran penyakit ternak, sekaligus menjamin hewan kurban yang beredar aman dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat,” jelasnya.

Ririn juga menegaskan bahwa pengiriman hewan kurban hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan teknis terpenuhi, termasuk penggunaan ear tag dengan QR code yang telah terintegrasi dalam sistem vaksinasi nasional.

Ia mengingatkan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan SOP ini, diharapkan distribusi hewan kurban menjelang Idul Adha 2025 berlangsung aman, tertib, dan terbebas dari risiko penyebaran penyakit,” tutupnya.