PERISTIWA

BKPSDM Trenggalek Lakukan Pemetaan untuk Isi 85 Jabatan Kosong, Rekam Jejak Jadi Pertimbangan

×

BKPSDM Trenggalek Lakukan Pemetaan untuk Isi 85 Jabatan Kosong, Rekam Jejak Jadi Pertimbangan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ilustrasi, kursi jabatan kosong.
Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek masih punya sekitar 85 jabatan eselon kosong
• Pengisian belum dilakukan karena masih tahap pemetaan ASN
• Jabatan tinggi harus lewat open bidding, lainnya lewat penilaian kinerja
• Seleksi berbasis sistem merit (kompetensi, integritas, kinerja)
• Targetnya: posisi diisi orang yang benar-benar sesuai kebutuhan

SUARA TRENGGALEK – Kekosongan puluhan jabatan eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek diperkirakan masih akan berlangsung dalam waktu cukup lama.

Hal ini karena proses pengisian jabatan masih dalam tahap pemetaan dan penilaian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto, mengatakan pengisian jabatan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus melalui tahapan seleksi yang komprehensif.

“Saat ini kami masih dalam tahap pemetaan untuk menentukan kebutuhan dan potensi ASN yang akan mengisi jabatan kosong,” ujarnya.

Berdasarkan data, terdapat sekitar 85 jabatan eselon yang masih kosong dari total 388 formasi jabatan struktural di Pemkab Trenggalek.

Rinciannya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sebanyak 33 posisi dengan 12 jabatan kosong, yang meliputi delapan kepala dinas, satu kepala satuan, satu inspektur, serta tiga staf ahli bupati.

Sementara itu, jabatan administrator (eselon III) memiliki 155 formasi dengan 33 posisi kosong. Sedangkan jabatan pengawas (eselon IV) dari total 200 formasi, masih menyisakan 40 jabatan yang belum terisi.

Heri menjelaskan, pengisian jabatan JPTP dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka atau open bidding sesuai ketentuan Kementerian PANRB.

Adapun untuk jabatan administrator dan pengawas, prosesnya dilakukan melalui penilaian Tim Penilai Kinerja ASN, yang mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, integritas, serta kemampuan kepemimpinan.

“Penilaian dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kompetensi teknis, manajerial, hingga sosial kultural,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh proses promosi dan rotasi jabatan harus berpedoman pada sistem merit, yakni menempatkan ASN sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

“Ini bukan sekadar pengisian jabatan, tapi memastikan orang yang tepat berada di posisi yang tepat,” tegasnya.

Secara mekanisme, pengisian jabatan diawali dari usulan kepala perangkat daerah kepada pejabat pembina kepegawaian.

Selanjutnya dilakukan sidang Tim Penilai Kinerja, dilanjutkan pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pertimbangan teknis.

Tahap akhir adalah penetapan keputusan pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan.

“Semua tahapan kami jalankan secara objektif agar mampu mendukung kinerja pemerintahan secara optimal,” pungkasnya.