POLITIK

ASN Trenggalek Harus Netral, Diminta Tak Ciderai Demokrasi pada Pilkada 2024

×

ASN Trenggalek Harus Netral, Diminta Tak Ciderai Demokrasi pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Trenggalek 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus di pastikan terjaga.

Untuk menjamin itu, ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggelar deklarasi netralitas ASN di pendopo yang langsung dipimpin Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto.

Bahkan Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin turut hadir dan menyampaikan terimakasih dan mengimbau ASN agar netral sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi teman-teman harus memastikan, bahwa pilkada kali ini harus pilkada yang aman,” ungkapnya.

Demokratis bagi masyarakat dan seluruh ASN  diharapkan Gus Ipin untuk bisa menyelesaikan tugas-tugasnya agar mencapai tujuan bernegara.

Bahkan tanpa harus mengotori demokrasi. Terkait netralitas sebagai petahana yang maju dalam pilkada mendatang, ia menjelaskan bahwa “kan saya juga ikut berikrar dan tidak ada intervensi dari saya juga,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan “banyune wis bening nggak usah melok-melok, malah nambahi butek,” imbuhnya menyampaikan.

Pernyataan ini menurutnya mengisyaratkan agar jajarannya tidak usah ikut cawe cawe dalam perkara pilkada. Mereka diharapkan fokus untuk mengemban dan melaksanakan tugas negara yaitu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, Edy Soepriyanto menerangkan Sekda Trenggalek dalam deklarasi netralitas ASN dalam Pilkada Serentak sudah sesuai amanah undang-undang seluruh ASN besifat netral dan tidak memihak dalam pelaksanan Pilkada.

“Sesuai Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN,” jelasnya.

Bahkan dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Apalagi pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN  Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Ada empat poin netralitas yang kami ikrarkan secara bersama sama di Pendopo Manggala Praja Nugraha,” tegasnya.

Pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada.

Kemudian menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi kepada ASN dan masyarakat serta tidak memihak pada satu calon tertentu.

Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong serta menolal politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

“Semoga dengan deklarasi netralitas ASN ini nantinya tidak ada upaya atau praktik praktik ASN tidak netral yang dapat menciderai jalannya pesta demokrasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *