PENDIDIKAN

Anak di Luar Desil 1 dan 2 Tetap Bisa Masuk Sekolah Rakyat Trenggalek Menggunakan SKTM

×

Anak di Luar Desil 1 dan 2 Tetap Bisa Masuk Sekolah Rakyat Trenggalek Menggunakan SKTM

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Soelung Prasetyo Raharjeng, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPPA Trenggalek.
Inti Berita:
• Anak di luar desil 1 dan 2 tetap bisa masuk Sekolah Rakyat lewat jalur kasus khusus.
• Syarat utama menggunakan SKTM dari desa atau kelurahan dan hasil verifikasi lapangan.
• Kuota Sekolah Rakyat Trenggalek tahun ajaran 2026/2027 sebanyak 270 siswa.

SUARA TRENGGALEK – Anak-anak dari keluarga miskin di Kabupaten Trenggalek yang tidak masuk dalam daftar desil 1 dan 2 tetap berpeluang mendapatkan akses pendidikan di Sekolah Rakyat.

Pemerintah membuka jalur kasus khusus bagi calon siswa yang dinilai layak meski tidak tercantum dalam daftar prioritas Kementerian Sosial.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPPA Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe mengatakan jalur tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang membutuhkan rehabilitasi sosial maupun pendidikan.

“Bisa jadi anak korban kekerasan, bisa jadi memang anak yang benar-benar miskin tetapi desilnya belum desil satu dan dua ataupun anak-anak terlantar yang tidak diketahui orang tuanya,” ujar Soelung, Jumat (29/5/2026).

Kasus Khusus Gunakan SKTM

Menurutnya, calon siswa di luar daftar prelist tetap bisa diajukan dengan mekanisme penanganan kasus khusus menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.

Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi melalui berita acara dan pengecekan lapangan oleh Dinas Sosial, pendamping PKH, BPS, serta unsur pemerintah daerah.

Soelung menjelaskan, perubahan atau pemutakhiran desil dilakukan sebelum siswa masuk Sekolah Rakyat.

“Ketika kita menemukan kasus tertentu yaitu anak yang di luar desil tersebut, kita upayakan untuk pemutakhiran desilnya. Jadi sambil berproses mungkin anak bisa didaftarkan,” katanya.

Ia juga menegaskan seluruh proses pendaftaran tetap harus mendapat persetujuan orang tua atau wali.

“Anak tidak boleh dicabut langsung pengasuhannya dari orang tua. Ketika orang tua mengizinkan dan anak bersedia, baru bisa didaftarkan ke sekolah,” imbuhnya.

Kuota Sekolah Rakyat Trenggalek 270 Siswa

Untuk tahun ajaran 2026/2027, Kabupaten Trenggalek mendapat kuota 270 siswa Sekolah Rakyat yang dibagi dalam sembilan rombongan belajar.

Rinciannya, disampaiakan Soelung bahwa masing-masing jenjang SD, SMP, dan SMA mendapat tiga rombel atau 90 siswa.

“Setiap rombel itu 30 anak. SD 90, SMP 90, dan SMA 90,” jelas Soelung.

Sistem penerimaan dilakukan melalui penjangkauan tertutup berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi calon siswa kategori desil 1 dan 2.

Dari data Kementerian Sosial, terdapat 26.115 anak dalam daftar awal atau prelist. Namun, data tersebut masih melalui proses cleansing sebelum dilakukan verifikasi lapangan.

“Kunjungan atau penjangkauan dilaksanakan oleh pendamping PKH dan TKSK,” ujarnya.

Hingga 25 Mei 2026, tercatat sudah ada 133 calon siswa yang menyatakan berminat mengikuti program Sekolah Rakyat di Trenggalek.

Anak Putus Sekolah Prioritas Penjangkauan

Sementara itu, Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 50 Trenggalek Yogyantoro mengatakan anak putus sekolah juga menjadi prioritas dalam program tersebut.

“Apabila anak tersebut memang putus sekolah maka perlu ada penjaringan ke lapangan, kemudian ada upaya mitigasi atau menolong,” katanya.

Menurut Yogyantoro, proses penerimaan siswa Sekolah Rakyat tidak dilakukan secara terbuka seperti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) reguler.

“Kami menggunakan acuan penjangkauan tertutup untuk penerimaan siswa baru,” jelasnya.

Ia menambahkan, jalur kasus khusus dapat digunakan apabila ditemukan anak dari keluarga miskin atau miskin ekstrem yang belum masuk desil 1 dan 2.

“Bisa menggunakan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan kemudian didukung berita acara hasil verifikasi,” ujarnya.

Wajib Tinggal di Asrama

Selain berasal dari keluarga miskin, calon siswa Sekolah Rakyat juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan lain.

Di antaranya bersedia menjalani asesmen kesehatan, tinggal di asrama, menaati peraturan sekolah, hingga melampirkan surat tanggung jawab mutlak dari orang tua.

“Penetapan calon siswa nantinya dilakukan oleh kepala daerah,” pungkas Yogyantoro.