SUARA TRENGGALEK – Peringati hari solidaritas, Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek melakukan aksi mogok kerja selama lima hari.
Saat dikonfirmasi awak media, Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan hasil keputusan rapat para pimpinan Pengadilan Negeri Trenggalek.
“Yang memutuskan untuk mendukung kampanye solidaritas tersebut,” ungkap Ginting, Selasa (8/10/2024).
Dijelaskan Ginting, aksi ini merupakan bentuk solidaritas untuk menuntut peningkatan kesejahteraan para hakim di seluruh Indonesia.
Aksi tersebut dimulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024).
“Para hakim di PN Trenggalek mendukung aksi solidaritas ini sebagai tuntutan peningkatan kesejahteraan para hakim Indonesia,” jelas Ginting.
Selama aksi mogok, semua persidangan di PN Trenggalek untuk sementara dihentikan.
Namun, sidang yang sebelumnya sudah ditunda tetap akan dilanjutkan pada Rabu (9/10/2024), sehingga tidak mengganggu hak-hak para pencari keadilan.
“Hanya ada satu sidang yang akan tetap digelar selama lima hari aksi mogok, tetapi untuk layanan administrasi tetap berjalan normal,” tambahnya.
Ia juga menerangkan jika PN Trenggalek memiliki lima hakim, terdiri dari tiga hakim anggota serta Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
Dalam situasi normal, pengadilan menggelar antara tiga hingga lima persidangan setiap harinya, baik untuk perkara pidana maupun perdata.
Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan hakim terhadap kondisi kesejahteraan mereka, yang dianggap tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab besar yang harus mereka emban.
Para hakim juga menyoroti kondisi hakim yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), di mana biaya hidup lebih tinggi, namun tidak diimbangi dengan tunjangan yang memadai.
Lebih lanjut, Ginting menambahkan bahwa mayoritas hakim yang bertugas di Trenggalek bukanlah putra daerah, melainkan perantau, sehingga beban biaya hidup semakin tinggi.
“Kenaikan gaji hakim terakhir kali terjadi 12 tahun yang lalu, sehingga teman-teman hakim menuntut peningkatan kesejahteraan yang lebih layak,” pungkasnya.
Aksi mogok kerja ini diharapkan bisa menjadi perhatian pemerintah untuk segera melakukan perbaikan dalam sistem kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia.
“Khususnya di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat,” imbuh Ginting.