SUARA TRENGGALEK – Terdakwa kasus pembunuhan di Hotel Jaas Permai, Slamet Efendi (41), mengajukan banding atas vonis pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Juru bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menyatakan, memori banding tersebut masuk ke pengadilan pada 3 September 2025. “Karena terdakwa banding, maka JPU juga banding,” kata Marshias, Rabu (10/9/2025).
Sementara, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono menegaskan putusan hakim sebenarnya sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman seumur hidup. Namun, sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap, terdakwa lebih dulu mengajukan banding.
“Atas sikap terdakwa tersebut makanya JPU mengajukan banding. Kita juga punya kewajiban menjawab memori banding dari terdakwa dengan cara melakukan kontra memori banding,” ujar Yan.
Menurutnya, tujuan banding dari JPU adalah untuk mengantisipasi jika putusan pengadilan tinggi tidak sesuai dengan harapan. “Seandainya tidak sesuai dengan yang kami harapkan maka kita bisa melakukan upaya hukum selanjutnya,” jelas Yan.
Diketahui, PN Trenggalek sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Slamet Efendi, warga Kecamatan Durenan, pelaku pembunuhan terhadap pacarnya, Yuli Ningtyas (34), di Hotel Jaas, Kelurahan Tamanan, pada April 2025 lalu.
Slamet menghabisi korban dengan palu hingga meninggal dunia, serta menganiaya anak korban, AMN (10), dengan palu yang sama hingga mengalami luka berat di bagian kepala. Majelis hakim menyatakan Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak.











