BISNIS

Trenggalek Dapat Cukai Tembakau Rp 32,82 miliar, DBHCHT Baru Terserap 31 Persen

×

Trenggalek Dapat Cukai Tembakau Rp 32,82 miliar, DBHCHT Baru Terserap 31 Persen

Sebarkan artikel ini
DbHCHT Trenggalek
Istimewa.

SUARA TRENGGALEK – Realisasi serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Trenggalek tahun 2025 tercatat baru mencapai 31 persen atau Rp 10,27 miliar dari total anggaran Rp 32,82 miliar hingga Agustus.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Trenggalek, Rubianto, menyebut kondisi tersebut umum terjadi setiap tahun karena sebagian besar program masih dalam proses dan baru selesai di akhir tahun.

“Serapan DBHCHT masih rendah karena banyak yang digunakan untuk pembangunan fisik jalan yang masih berproses, sekaligus pemberian BLT, jaminan kesehatan juga masih berjalan sampai akhir tahun,” kata Rubianto, Senin (8/9/2025).

Meski demikian, Rubianto optimistis serapan bisa optimal di akhir tahun, seperti tahun 2024 yang menyisakan sekitar Rp 1 miliar dari total Rp 26 miliar. Sisa anggaran tersebut atau SILPA tidak hangus dan dapat dialihkan ke tahun berikutnya.

Menurutnya, penggunaan DBHCHT diatur dalam empat program, yakni kegiatan masyarakat non bantuan, kegiatan bantuan, penegakan hukum, dan kesehatan. Dari keempat pos tersebut, bidang kesehatan menyerap anggaran terbesar yakni Rp 15,17 miliar.

“Kegiatannya banyak mulai pengelolaan pelayanan kesehatan gigi masyarakat, vaksin di fasilitas kesehatan, rehab dan pemeliharaan puskesmas, serta lainnya,” jelasnya.

Selain itu, sebagian anggaran juga digunakan untuk pengadaan alat kesehatan di RSUD dr Soedomo dan RSUD Panggul. Rubianto menegaskan, wajar jika bidang kesehatan menjadi penerima alokasi terbesar karena cakupan program yang luas.