SUARA TRENGGALEK – Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Trenggalek kini telah memiliki Koperasi Merah Putih.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, total terdapat 157 koperasi yang telah didirikan di wilayah tersebut.
“Ada 152 Koperasi Desa Merah Putih dan 5 Koperasi Kelurahan Merah Putih. Jadi totalnya ada 157,” ujar Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran.
Dengan capaian tersebut, Trenggalek masuk dalam urutan ketujuh sebagai kabupaten/kota tercepat di Jawa Timur dalam merampungkan pendirian Koperasi Merah Putih.
“Trenggalek ada di urutan ketujuh sebagai daerah tercepat dalam pendirian Koperasi Merah Putih,” tambah Saniran.
Atas pencapaian tersebut, Kabupaten Trenggalek mendapatkan dana hibah dari pemerintah untuk mendukung proses pendirian. Sebanyak 68 koperasi menerima bantuan akta notaris, sementara sisanya akan difasilitasi melalui bantuan keuangan desa oleh Pemkab Trenggalek.
Saniran memastikan seluruh koperasi tersebut telah berbadan hukum.
Saat ditanya mengenai keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD), ia menegaskan bahwa pendirian Koperasi Merah Putih tidak akan mengganggu eksistensi koperasi lainnya.
“Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih itu tidak memindahkan koperasi lain. Tapi jika ingin bergabung bisa,” jelasnya.
Ia menuturkan ada tiga skema hubungan antara Koperasi Merah Putih dan KUD, yakni pendirian, pengembangan, dan penggabungan. Namun, mayoritas di Trenggalek memilih opsi pendirian karena dinilai lebih mudah.
“Kalau untuk pengembangan itu banyak yang harus diubah, jadi kebanyakan memilih pendirian,” pungkasnya.