PERISTIWA

Berkas Perkara Kiai Kampak Dinyatakan Lengkap

×

Berkas Perkara Kiai Kampak Dinyatakan Lengkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat berada di Polres Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menyampaikan bahwa berkas perkara kiai cabul asal Kampak telah P21 atau lengkap.

Tersangka Kiai IS (52) asal Kecamatan Kampak Trenggalek tersebut terjerat hukum karena telah menghamili santriwatinya hingga melahirkan seorang bayi.

“Kami sudah menerima surat tentang perkara IS (52) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek,” ungkap Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, Selasa (19/11/2024).

AKP Abidin juga menerangkan surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek itu tertanggal 19 November 2024 menyatakan bahwa berkas P21 atau lengkap.

“Selanjutnya akan kami lakukan pelimpahan,” jelasnya.

AKP Abidin mengatakan akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Trenggalek yang direncanakan pada 28 November 2024.

“Penyidik dalam kasus Pimpinan Ponpes Kampak itu mengumpulkan lebih dari dua alat bukti,” paparnya.

Ia juga menegaskan, terkait dengan alat bukti selain keterangan saksi petunjuk atau surat sudah kami kumpulkan semuanya. Jelas lebih dari dua alat bukti.

Salah satu yang menguatkan penyidik adalah bukti tes DNA, yang hasilnya bahwa anak dari korban identik dengan tersangka IS (52) yang saat ini mendekam di tahanan Rutan Kelas II B Trenggalek.

“Jadi berkas kami kembalikan ke kejaksaan, dimana tersangka tidak mengakui bahwa bersangkutan sebagai ayah biologis,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *