Inti Berita:
• Inspektorat Trenggalek mematangkan rencana kerja APBD 2027 bersama Komisi I DPRD berpedoman pada Permendagri No. 17 Tahun 2026, memprioritaskan fungsi pengawasan rutin serta peningkatan kapasitas SDM APIP lewat diklat khusus.
• Pemerintah daerah mengalokasikan pembangunan gedung arsip khusus pada 2027 di area sebelah selatan kantor Inspektorat guna mengamankan dokumen/laporan hasil pengawasan agar tidak tercecer maupun bocor.
SUARA TRENGGALEK – Pelaksanaan program dan anggaran Inspektorat Kabupaten Trenggalek pada tahun anggaran 2027 dipastikan akan menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Wijiono, usai menggelar rapat kerja penelaahan KUA-PPAS APBD 2027 bersama Komisi I DPRD Trenggalek.
Wijiono, mengatakan rencana kegiatan tersebut telah disampaikan kepada Komisi I DPRD Trenggalek dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027.
Menurutnya, perencanaan kegiatan Inspektorat pada 2027 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026.
“Salah satu kegiatan yang mungkin atensi Inspektorat salah satunya adalah untuk kegiatan yang bersifat rutin dalam rangka untuk melakukan review maupun pengawasan lainnya,” ujar Wijiono.
Selain menjalankan kegiatan pengawasan rutin, Inspektorat juga menilai peningkatan kapasitas SDM menjadi kebutuhan penting untuk menunjang kinerja lembaga tersebut.
Wijiono menyampaikan, pihaknya membutuhkan pendidikan dan pelatihan (diklat) tertentu agar aparatur Inspektorat memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pengawasan pada tahun mendatang.
“Peningkatan kapasitas SDM Inspektorat itu perlu kita tingkatkan. Sehingga kita memerlukan diklat-diklat tertentu yang nanti bisa mendukung kinerja Inspektorat di tahun 2027,” katanya.
Tak hanya peningkatan kompetensi, Inspektorat Trenggalek juga mengusulkan penambahan aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP).
Usulan itu disampaikan karena jumlah personel yang tersedia saat ini dinilai masih belum mencukupi kebutuhan pengawasan.
“Kita juga demikian kalau melihat data yang kami sampaikan berkait dengan jumlah ketersediaan sumber daya APIP sebenarnya juga masih banyak kekurangannya,” jelasnya.
Ia berharap, pada tahun mendatang terdapat penambahan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di bidang APIP. Dengan demikian, pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan lebih optimal.
Selain kebutuhan personel, Inspektorat Trenggalek juga merencanakan pembangunan gedung arsip pada 2027.
Fasilitas tersebut ditujukan untuk mengamankan dan menyimpan dokumen hasil pengawasan agar lebih tertata serta meminimalkan risiko arsip tercecer.
Wijiono mengatakan, usulan pengamanan data hasil pengawasan yang disampaikan pada tahun sebelumnya telah mendapatkan fasilitasi.
Pihaknya juga telah memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan gedung arsip pada 2027.
“Insyaallah informasinya tahun 2027 ada pembangunan gedung arsip nanti,” ungkapnya.
Selama ini, dokumen hasil pengawasan sebenarnya masih disimpan di lingkungan Inspektorat.
Namun, belum tersedianya tempat khusus membuat penyimpanan arsip belum terpusat dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengamanan dokumen.
“Iya, hari ini sebenarnya masih berada juga di Inspektorat, namun tidak ada tempat khusus sehingga ini juga berpotensi tercecer,” terangnya.
Terkait lokasi pembangunan, Wijiono menyebut area di sebelah selatan kantor Inspektorat berpotensi dimanfaatkan untuk perluasan bangunan.
“Gedung tersebut direncanakan memiliki ruang penyimpanan yang lebih terorganisasi,” jelasnya.
Penataan arsip juga diharapkan dapat disesuaikan dengan pembagian wilayah kerja masing-masing Inspektur Pembantu (Irban), baik yang menangani perangkat daerah maupun desa.
“Dengan begitu, dokumen hasil pengawasan dapat disimpan secara lebih terfokus sesuai bidang penanganannya,” pungkasnya.











