PERISTIWA

​10 Kursi Diisi Plt, DPRD Trenggalek Beri Target BKPSDM Isi JPT di Semester I 2027

×

​10 Kursi Diisi Plt, DPRD Trenggalek Beri Target BKPSDM Isi JPT di Semester I 2027

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto saat menyampaikan evaluasi terhadap BKPSDM
Inti Berita:
• Komisi I DPRD Trenggalek mendesak agar 10 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan kursi Sekda yang kosong segera terisi definitif pada semester pertama tahun 2027.
​• Anggaran proses seleksi terbuka telah resmi dicadangkan dalam APBD 2027, meny menyikapi kekhawatiran kinerja pejabat pelaksana tugas (Plt) yang tidak seoptimal pejabat definitif.

SUARA TRENGGALEK – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek mendorong seluruh jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang masih kosong segera terisi pada 2027.

Pengisian tersebut diharapkan mulai berjalan pada semester pertama tahun depan. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat Komisi I DPRD bersama Dinas BKPSDM Kabupaten setempat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan berdasarkan penyampaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terdapat 10 jabatan yang masih kosong, ditambah posisi sekretaris daerah (sekda).

“Dari BKPSDM tadi menyampaikan, insyaallah pada 2027 nanti akan terisi semuanya, sejumlah 10 jabatan yang kosong dan sekda. Insyaallah itu sudah dicadangkan di APBD 2027,” ujar Guswanto.

Ia mengatakan Komisi I telah mendesak agar pengisian jabatan tersebut benar-benar direalisasikan pada tahun depan.

Menurutnya, kekosongan jabatan perlu segera dituntaskan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih optimal.

Guswanto menyebut, berdasarkan informasi yang diterima dalam pembahasan tersebut, proses pengisian jabatan direncanakan mulai berjalan pada semester pertama 2027.

Namun, jadwal teknis dan tahapan seleksi menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Komisi I mengharapkan pada 2027 supaya terisi semua. Tadi dari BKD menyampaikan bahwa pada semester pertama sudah mulai pengisian,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan jumlah jabatan kosong bisa berubah apabila ada pejabat yang memasuki masa pensiun.

Karena itu, target pengisian perlu memperhitungkan kemungkinan perubahan kondisi tersebut.

Terkait mekanisme seleksi, Guswanto menegaskan Komisi I tidak terlibat langsung dalam proses penentuan pejabat.

Kewenangan tersebut berada pada kepala daerah beserta perangkat yang menangani proses seleksi.

Komisi I, lanjut dia, menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, termasuk melakukan pengawasan serta verifikasi administrasi sesuai kewenangannya.

Guswanto mengakui kekosongan jabatan berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pejabat pelaksana tugas (Plt) tetap menjalankan fungsi jabatan yang kosong, tetapi pelaksanaan tugasnya tidak selalu dapat berjalan sepenuhnya seperti pejabat definitif.

Menurutnya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan anggaran menjadi dua hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian jabatan.

“Yang pertama SDM-nya sudah siap apa belum, termasuk persyaratannya. Yang kedua, anggarannya mampu apa tidak,” jelasnya.

Ia juga menyinggung kondisi belanja pegawai daerah, termasuk kemungkinan pembiayaan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditanggung pemerintah pusat.

Namun, menurutnya, hal itu masih bergantung pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Guswanto menegaskan kekosongan jabatan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai upaya menekan belanja pegawai.

Ia menilai, salah satu kemungkinan penyebabnya adalah belum terpenuhinya persyaratan sumber daya manusia untuk mengisi jabatan tersebut.