PERISTIWA

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, PMII Trenggalek Soroti MBG hingga Karhutla

×

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, PMII Trenggalek Soroti MBG hingga Karhutla

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ketua PC PMII Trenggalek, Beni Kusuma Wardani.
Inti Berita:
• Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Trenggalek menyampaikan tujuh poin tuntutan evaluasi terhadap dua tahun masa pemerintahan Prabowo–Gibran pada 19 Oktober 2026.
​• PMII menyoroti tajam insiden keamanan pangan program MBG mencatat ratusan korban keracunan serta berbagai temuan makanan tak layak serta mendesak realisasi rapor SPPG dan audit independen secara transparan.

SUARA TRENGGALEK – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Trenggalek menyampaikan tujuh tuntutan evaluasi terhadap pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka menjelang dua tahun masa pemerintahan pada 20 Oktober 2026.

Sorotan utama meliputi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), tata kelola anggaran, hingga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kritik tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap bertajuk Evaluasi Kinerja 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Pemerintahan yang Rimpang Menyebabkan Rakyat Terseok-seok.

Dokumen itu ditandatangani Ketua PC PMII Trenggalek, Beni Kusuma Wardani, pada 19 Oktober 2026.

Dalam pernyataan tersebut, PMII menilai pelaksanaan kebijakan publik perlu dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap masyarakat, disertai transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang terbuka.

“PC PMII Trenggalek memandang bahwa pelaksanaan kebijakan publik harus senantiasa disertai transparansi, pengawasan yang kuat, dan pertanggungjawaban yang terbuka. Menurut pemantauan kami, pemerintahan Prabowo-Gibran penuh rimpang,” tulis Beni.

Soroti Keamanan Pangan Program MBG

Salah satu perhatian utama PMII Trenggalek ialah pelaksanaan program MBG. Dalam dokumen tersebut, organisasi mahasiswa itu mencatat 626 korban keracunan MBG selama Agustus hingga September 2026 berdasarkan inventarisasi data publik yang mereka gunakan.

PMII juga mencantumkan sejumlah laporan mengenai kualitas makanan. Di antaranya, pengembalian 400 paket makanan berbau tidak sedap di Kecamatan Trenggalek pada 5 Februari 2026, laporan buah berbau tidak sedap dari SPPG Al-Mursyid Ngetal, serta keluhan mengenai pentol balado yang dilaporkan berbau tidak sedap pada Maret 2026.

PMII menilai laporan-laporan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan evaluasi standar keamanan pangan.

“Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai gangguan kecil yang selesai hanya dengan mengganti menu atau menyampaikan permintaan maaf. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan, evaluasi standar keamanan pangan, serta penjelasan terbuka mengenai tanggung jawab penyedia dan pihak pengawas,” jelas Beni.

Selain itu, PC PMII Trenggalek menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerapkan sistem penilaian atau rapor bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut PMII, rencana yang disampaikan sejak 10 April 2026 tersebut belum terealisasi hingga Oktober 2026.

PMII mendesak Satgas MBG Trenggalek bersama instansi terkait segera menerapkan sistem penilaian dengan indikator yang mencakup keamanan pangan, kualitas dan kecukupan gizi, kebersihan dapur, ketepatan distribusi, serta rekam jejak pengaduan masyarakat.

“Hasil penilaian wajib diumumkan secara berkala kepada publik dan disertai mekanisme pemberian sanksi terhadap SPPG yang terbukti melanggar standar,” ungkapnya.

Desak Investigasi dan Audit Independen

PC PMII Trenggalek juga mendesak pemerintah daerah, Badan Gizi Nasional (BGN), dan instansi berwenang melakukan investigasi menyeluruh terhadap laporan keracunan MBG di Trenggalek.

Investigasi tersebut diminta mengungkap penyebab kejadian, rantai distribusi makanan, kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, serta tanggung jawab pihak yang terbukti lalai.

Organisasi mahasiswa itu turut menuntut audit independen terhadap perencanaan program MBG, pengadaan bahan pangan, penyaluran anggaran, penetapan mitra, hingga pengoperasian dapur SPPG.

Menurut PMII, keterbukaan hasil pemeriksaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui pertanggungjawaban pelaksanaan program tersebut.

Catat 30 Kejadian Karhutla di Trenggalek

Di sektor lingkungan, PC PMII Trenggalek mencatat 30 kejadian kebakaran hutan dan lahan di 50 titik dengan total luas lahan terbakar mencapai 105,75 hektare di Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan catatan tersebut, PMII mendesak pemerintah memperkuat sistem peringatan dini, patroli kawasan rawan, pemantauan titik panas, serta kesiapan personel dan peralatan pemadaman.

PMII juga meminta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran. Selain pencegahan dan penindakan, pemulihan ekosistem turut menjadi bagian dari tuntutan organisasi tersebut.

Minta Belanja Birokrasi Dievaluasi

Pada tingkat nasional, PMII Trenggalek meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas belanja kementerian, jabatan wakil menteri, lembaga penasihat, serta struktur birokrasi lainnya.

Organisasi mahasiswa itu mengusulkan agar anggaran dari pos yang terbukti tidak efektif diprioritaskan kembali untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan pelayanan dasar masyarakat.

Secara keseluruhan, tujuh tuntutan PC PMII Trenggalek meliputi transparansi penilaian SPPG, pengusutan laporan keracunan MBG, audit independen program MBG, evaluasi belanja birokrasi, penguatan pencegahan karhutla, pemulihan ekosistem, serta transparansi dan partisipasi publik dalam evaluasi kebijakan strategis pemerintah.