PERISTIWA

Jangan Dimakan Jika Lebih 4 Jam! SPPG di Trenggalek Kini Wajib Pasang Label di Ompreng MBG

×

Jangan Dimakan Jika Lebih 4 Jam! SPPG di Trenggalek Kini Wajib Pasang Label di Ompreng MBG

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Menu MBG yang dibagikan kepada siswa di salah satu sekolah di Kabupaten Trenggalek.
Inti Berita:
• SPPG di Trenggalek akan memberikan label batas konsumsi pada setiap ompreng MBG.
• Dengan makanan diupayakan dikonsumsi maksimal empat jam setelah matang agar tetap aman dan lebih fresh.

SUARA TRENGGALEK – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Trenggalek mulai memberikan label batas waktu konsumsi pada setiap ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dengan adanya keterangan pada ompreng tersebut, makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi yang tercantum dalam label diminta tidak lagi dikonsumsi, baik oleh guru maupun siswa.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto. Ia, menegaskan pentingnya pengelolaan makanan mulai dari bahan baku, proses pengolahan, distribusi hingga makanan dikonsumsi.

Menurutnya, dengan kebijakan pemberian label menjadi bagian penting untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Label Batas Konsumsi 4 Jam

“Labeling itu untuk memberitahu bahwa sekian jam makanan itu harus dimakan. Kalau tidak dimakan, dikembalikan, tidak boleh dikonsumsi. Karena itu akan beresiko timbulnya gangguan-gangguan yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Sunarto menjelaskan, sedangkan makanan yang belum dikonsumsi lebih dari empat jam harus disimpan kembali di dalam kulkas dengan suhu kurang dari 5 derajat Celsius.

“Kalau di suhu ruangan, suhu ruangan itu kan sekitar 20 sampai 27 derajat itu sangat memudahkan kuman untuk berkembang biak,” ujarnya.

Karena itu, makanan MBG disebut harus segera dikonsumsi dalam waktu empat jam setelah matang.

“Jadi MBG itu sebelum 4 jam harus segera dikonsumsi,” tegasnya.

Sunarto juga menjelaskan batas empat jam tersebut dihitung sejak makanan selesai dimasak, bukan sejak makanan sampai di sekolah.

“Kalau ini kan untuk memperketat menu MBG itu kan ada batasan konsumsi ya. Jadi sesuai batas yang disampaikan 4 jam itu dari matang loh, dari matang 4 jam,” paparnya.

Ia juga meminta seluruh SPPG memastikan setiap ompreng MBG memiliki label batas konsumsi.

“Sekarang sudah semua SPPG nanti coba semua bisa mengawasi ya. SPPG harus ada labelnya. Jika tidak ada labelnya itu salah,” katanya.

Selain itu, masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap menu MBG melalui Radar MBG.

Orang tua juga dapat mengecek kesesuaian menu yang diterima anak dengan menu yang diunggah.

Sunarto mengatakan masyarakat dapat menyampaikan komplain apabila terdapat ketidaksesuaian.

“Kita pengin anggarannya sudah di dari pusat itu bisa bermanfaat dan tidak menimbulkan gangguan-gangguan pada anak-anak. Monggo semuanya bisa ngecek di situ disesuaikan,” tuturnya.

“Orang tua ya silakan ngecek di situ di radar MBG. Itu dari di BGN ya jadi klik BGN dulu nanti di situ ada ada MBG-nya, nanti bisa dicek hari itu sesuai apa tidak. Jika tidak sesuai itu bisa komplain silakan komplain dan lain sebagainya seperti itu,” imbuhnya.

Waktu Distribusi Kesepakatan Sekolah dan SPPG

Mengenai waktu pembagian makanan, Sunarto mengatakan tidak terdapat pembagian waktu yang seragam untuk setiap jenjang sekolah.

Waktu konsumsi disesuaikan dengan kesepakatan antara sekolah dan SPPG serta kemampuan SPPG dalam menyiapkan makanan.
Ia mencontohkan terdapat SPPG yang membagi waktu pendistribusian makanan menjadi beberapa jadwal.

“Kemarin seperti di SPG kita mana ini kan dibuat beberapa ada enam kalau enggak betul, enam enam pembagian waktu dan itu sesuai dengan kesepakatan dan kemampuan SPPG untuk menyiapkan makanan tersebut,” ujarnya.

Terkait waktu, nanti koordinasi antara sekolah dan SPPG menjadi bagian penting dalam pengaturan tersebut.

“Itu berarti koordinasi antar sekolah dan SPG. Antara sekolah dengan SPG. Seperti itu,” katanya.

Namun, ia kembali menekankan bahwa makanan harus dikonsumsi maksimal empat jam setelah matang.

Tag:
Penulis: RUDI YUNI Editor: JAOHAR