PERISTIWA

Progres Pembebasan Lahan Bendungan Bagong Trenggalek Capai 97,75 Persen, Tinggal 41 Bidang Belum Tuntas

×

Progres Pembebasan Lahan Bendungan Bagong Trenggalek Capai 97,75 Persen, Tinggal 41 Bidang Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Proyek pembangunan Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
Inti Berita:
• Progres pembebasan lahan Bendungan Bagong telah mencapai 97,75 persen dengan 1.190 dari 1.231 bidang tanah sudah dibebaskan.
• Sisa 41 bidang terdiri atas 28 bidang milik masyarakat, 11 bidang tanah kas desa, dan dua bidang tanah wakaf.
• Kendala utama berada pada perbaikan dokumen administrasi dan proses verifikasi tanah kas desa di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

SUARA TRENGGALEK – Progres pengadaan lahan untuk pembangunan Bendungan Bagong di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, telah mencapai 97,75 persen.

Dari total target 1.231 bidang tanah, sebanyak 1.190 bidang telah berhasil dibebaskan, sementara 41 bidang sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Denny Bayu Prawesto mengatakan sisa bidang yang belum dibebaskan terdiri atas 28 bidang tanah milik masyarakat, 11 bidang tanah kas desa (TKD), dan dua bidang tanah wakaf.

“Untuk progres Bendungan Bagong, dari target 1.231 bidang kami sudah membebaskan 1.190 bidang. Jadi progresnya secara kumulatif mencapai 97,75 persen. Masih tersisa 41 bidang atau sekitar 2,25 persen lagi,” ujar Denny, Kamis (14/7/2026).

Kendala Administrasi Hambat Penyelesaian

Denny menjelaskan, proses pembebasan terhadap 28 bidang tanah milik masyarakat tidak terkendala penolakan dari pemilik lahan.

Seluruh pemilik lahan telah menyatakan persetujuan, namun masih terdapat sejumlah kendala administrasi yang harus diselesaikan.

Menurutnya, beberapa dokumen memerlukan perbaikan, seperti perbedaan nama dalam berkas maupun ketidaksesuaian peta bidang.

“Yang 28 bidang tanah masyarakat ini warganya sudah menyatakan setuju. Hanya saja saat akan kami kirim ke LMAN ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki, seperti perbedaan nama dalam berkas maupun perbedaan peta bidang,” jelasnya.

Ia menegaskan, verifikasi dilakukan secara cermat agar berkas yang dikirim tidak dikembalikan karena kesalahan administrasi.

“Kami verifikasi terlebih dahulu supaya data yang dikirim sudah benar. Jangan sampai nanti dikembalikan dan justru membuat masyarakat kecewa,” katanya.

Tanah Kas Desa Masih Diverifikasi

Sementara itu, penyelesaian 11 bidang tanah kas desa saat ini masih menunggu proses verifikasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur.

“Tanah kas desa saat ini masih dalam proses verifikasi di Dinas PMD Pemprov Jatim, termasuk aset-aset yang berada di atas tanah tersebut,” ujar Denny.

Sebanyak 11 bidang tanah kas desa tersebut memiliki luas sekitar 0,96 hektare. Di dalamnya terdapat berbagai aset, mulai dari balai desa, makam, hingga lahan sawah dan tegalan.

“Total luasnya sekitar 0,96 hektare. Ada satu bidang berupa balai desa, tiga bidang makam, sedangkan sisanya berupa sawah dan tegalan,” ungkapnya.

Balai Desa Sengon Berada di Area Kuari

Denny mengungkapkan, salah satu aset yang terdampak adalah Balai Desa Sengon. Lokasi balai desa berada di area kuari yang akan dimanfaatkan sebagai sumber material pembangunan Bendungan Bagong.

Menurutnya, material dari kawasan tersebut dibutuhkan untuk pekerjaan konstruksi bendungan sehingga pembebasan lahannya menjadi bagian penting dari tahapan pembangunan fisik.

“Balai Desa Sengon berada di area kuari. Setelah tanah kas desa tersebut dibebaskan, lokasi itu akan segera dimanfaatkan oleh tim pelaksana fisik karena materialnya dibutuhkan untuk pembangunan bendungan,” jelasnya.