Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek mendorong rekrutmen perangkat desa menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) agar proses seleksi lebih transparan, objektif, dan minim potensi kecurangan.
• Selain itu, pemerintah juga mengusulkan pengisian perangkat desa diprioritaskan sebelum tahapan Pilkades dimulai guna mencegah kekosongan jabatan yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
• Revisi Perda yang sedang dibahas DPRD juga akan mengatur mekanisme pengawasan Pilkades agar lebih terstruktur.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendorong proses rekrutmen perangkat desa dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan seleksi yang lebih transparan, objektif, dan meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses penerimaan perangkat desa.
Hal itu disampaikan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin usai rapat paripurna pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa dan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di DPRD Trenggalek.
Arifin menegaskan, penerapan sistem CAT bukan berarti pemerintah kabupaten mengambil alih kewenangan desa dalam melakukan rekrutmen perangkat.
Pemerintah daerah hanya mendorong penggunaan sistem seleksi yang lebih modern dan akuntabel.
“Kalau kami pada prinsipnya tidak akan menarik itu menjadi kewenangan daerah. Tapi untuk mendorong sistem CAT itu nanti akan kita dorong ke sana,” ujar Arifin.
Dinilai Lebih Adil dan Minim Potensi Kecurangan
Menurut Arifin, mekanisme seleksi perangkat desa secara konvensional masih menyisakan berbagai persoalan yang berpotensi memicu konflik di masyarakat. Salah satunya terkait dugaan manipulasi dalam proses penilaian.
Karena itu, penggunaan sistem CAT dinilai mampu meningkatkan kepercayaan peserta karena hasil ujian dapat diketahui secara objektif dan lebih sulit dimanipulasi.
“Selama ini kan ada yang kertas jawabannya diambil dan sebagainya. Agar lebih fair memang kita dorong tahun ini bisa dengan CAT,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan penerapan CAT tidak akan dilakukan secara serentak di seluruh desa. Jadwal rekrutmen tetap menyesuaikan kebutuhan masing-masing pemerintah desa karena masa jabatan perangkat desa berbeda-beda.
Pemkab juga tidak akan mengambil alih proses seleksi. Pelaksanaannya tetap menjadi kewenangan pemerintah desa dengan pengawasan dari pihak kecamatan.
Pengisian Perangkat Diusulkan Sebelum Pilkades
Selain mendorong digitalisasi proses seleksi, Pemkab Trenggalek juga mengusulkan agar pengisian perangkat desa diprioritaskan sebelum tahapan Pilkades dimulai.
Menurut Arifin, langkah tersebut penting agar tidak terjadi kekosongan jabatan perangkat desa yang berpotensi mengganggu pelayanan publik saat proses Pilkades berlangsung.
“Kami mendorong pengisian perangkat bisa dipercepat sebelum tahapan proses Pilkades dilaksanakan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, perangkat desa yang telah dinyatakan lolos seleksi dapat dilantik lebih awal. Namun, terhitung mulai tanggal (TMT) masa jabatannya tetap mengikuti berakhirnya masa jabatan perangkat sebelumnya sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi.
“Takut saya ketika Pilkades berlangsung justru tidak ada perangkat desa definitif. Kalau itu terjadi, pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu,” tuturnya.
Revisi Perda Juga Atur Mekanisme Pengawasan Pilkades
Tak hanya soal rekrutmen perangkat desa, revisi Perda juga akan menyempurnakan tata kelola penyelenggaraan Pilkades.
Salah satu poin yang dibahas adalah pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih jelas sehingga penyelesaian sengketa Pilkades tidak hanya bergantung pada camat, tetapi memiliki sistem pengawasan yang lebih terstruktur.
“Siapa yang menjadi penyelenggara dan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan nanti akan dibahas di dalam perda,” jelas Arifin.











