Inti Berita:
• Pinjaman Rp70 miliar Pemkab Trenggalek dari PT SMI hingga kini masih dalam tahap finalisasi dan belum masuk ke kas daerah.
• BKPD memastikan dana tersebut tetap akan dicatat dalam APBD Induk 2026, bukan APBD Perubahan.
• Meski APBD 2025 mencatat surplus Rp82 miliar, pemerintah tetap melanjutkan pinjaman karena sebagian besar surplus merupakan dana earmark yang sudah memiliki peruntukan khusus.
SUARA TRENGGALEK – Dana pinjaman senilai Rp70 miliar yang diajukan Pemerintah Kabupaten Trenggalek kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) hingga kini belum masuk ke kas daerah.
Meski demikian, Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Trenggalek memastikan pinjaman tersebut tetap akan masuk dalam APBD Induk Tahun 2026 dan bukan melalui APBD Perubahan.
Kepala BKPD Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, mengatakan proses pencairan pinjaman saat ini masih berada pada tahap finalisasi. Pemerintah daerah bersama pihak terkait masih menyelesaikan sejumlah tahapan teknis sebelum dana dapat disalurkan.
“Rencananya akan ada rapat teknis agar nanti rencana tata kelola penyaluran dan seterusnya bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Edi Santoso.
Masih Tahap Finalisasi
Menurut Edi, hingga saat ini dana pinjaman belum masuk ke kas daerah. Ia menjelaskan mekanisme pinjaman kali ini berbeda dengan pinjaman yang pernah diterima Pemkab Trenggalek saat pandemi Covid-19.
Kala itu, pinjaman merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga memperoleh sejumlah insentif dari pemerintah.
“Karena periode pertama masuk ke kelompok PEN sebagai bentuk insentif pasca Covid-19. Sekarang pinjaman kami bersifat normal sehingga bunganya sedikit lebih tinggi,” jelasnya.
Ia menegaskan proses administrasi masih terus berjalan sehingga pencairan dana tinggal menunggu penyelesaian tahapan yang telah ditentukan.
Bangun Infrastruktur dan Pengembangan Wisata
Pinjaman sebesar Rp70 miliar tersebut sebelumnya direncanakan untuk mendukung sejumlah program pembangunan strategis di Kabupaten Trenggalek, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengembangan sektor pariwisata, hingga penataan kawasan perkotaan.
Pemerintah daerah berharap pendanaan tersebut dapat mempercepat pelaksanaan proyek-proyek prioritas yang telah direncanakan.
Surplus APBD Tak Batalkan Rencana Pinjaman
Sebelumnya, dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mencatat surplus anggaran sebesar Rp82 miliar.
Namun, menurut Edi Santoso, capaian tersebut tidak menjadi alasan untuk membatalkan rencana pinjaman dari PT SMI.
Pasalnya, sebagian besar surplus tersebut merupakan dana earmark, yakni anggaran yang penggunaannya telah ditentukan dan wajib dialokasikan kembali untuk menyelesaikan program yang belum tertuntaskan pada 2025.
“Tentu tetap kami kombinasikan. Surplus ini bukan surplus dana menganggur karena didominasi dana earmark yang wajib dialokasikan kembali untuk memenuhi program-program tahun 2025 yang belum tertunaikan. Kalau dikurangi dana earmark, nilainya tidak sebesar yang tercatat dan harus direalisasikan pada 2026,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah tetap melanjutkan proses pinjaman sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.











