PERISTIWA

Belanja Pegawai Trenggalek Tembus 42 Persen, DPRD Sebut Sulit Penuhi Batas 30 Persen dalam UU HKPD

×

Belanja Pegawai Trenggalek Tembus 42 Persen, DPRD Sebut Sulit Penuhi Batas 30 Persen dalam UU HKPD

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Pelaksanaan rapat Banggar DPRD Trenggalek bersama TAPD dalam membahas pelaksanaan UU HKPD.
Inti Berita:
• DPRD Trenggalek dan TAPD membahas penerapan UU HKPD dalam penyusunan APBD 2027.
• Belanja pegawai Kabupaten Trenggalek masih sekitar 42 persen atau Rp 818 miliar, jauh di atas batas maksimal 30 persen.
• Untuk memenuhi ketentuan UU HKPD, belanja pegawai harus turun menjadi sekitar Rp 600 miliar.

SUARA TRENGGALEK – Pembahasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memicu perdebatan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah tingginya porsi belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Trenggalek yang masih berada di kisaran 42 persen. Angka tersebut jauh di atas batas maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD.

Usai rapat Banggar, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mengingatkan pemerintah daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027.

“Kita rapat kerja untuk menyambut rencana KUA-PPAS yang akan dimasukkan. Sekarang tahapannya masih RKPD di eksekutif, belum sampai ke dewan. Tapi kita sudah mengawali mengingatkan teman-teman eksekutif agar fokus membahas APBD tahun 2027,” ujar Doding, Rabu (17/6/2026).

Empat Mandatory Spending Jadi Perhatian

Doding menjelaskan, UU HKPD mengatur sejumlah belanja wajib (mandatory spending) yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut meliputi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, belanja infrastruktur minimal 40 persen, belanja pendidikan minimal 20 persen, dan belanja kesehatan minimal 10 persen.

“Itu skema amanat dari Undang-Undang HKPD. Namun karena banyak permasalahan di daerah, kita masih membicarakan solusi yang terbaik,” katanya.

Menurut Doding, tantangan terbesar saat ini adalah memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

Belanja Pegawai Tembus Rp 818 Miliar

DPRD mencatat belanja pegawai Kabupaten Trenggalek saat ini mencapai sekitar Rp 818 miliar. Sementara agar sesuai dengan ketentuan UU HKPD, belanja pegawai seharusnya berada di angka sekitar Rp 600 miliar.

“Belanja pegawai kita sekarang berada di angka Rp 818 miliar. Padahal untuk memenuhi 30 persen harus sekitar Rp 600 miliar. Jadi ada selisih sekitar Rp 218 miliar,” jelasnya.

Ia menegaskan pengurangan belanja pegawai bukan perkara mudah karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan tenaga aparatur pemerintah.

“Kalau dikurangi ya jelas harus mengurangi jumlah pegawai. Itu yang tidak mungkin dilakukan begitu saja,” ujarnya.

DPRD Tak Ingin Ada Pegawai Dirumahkan

Doding menegaskan DPRD dan pemerintah daerah berupaya agar tidak ada pegawai yang harus dirumahkan demi memenuhi target belanja pegawai.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya dialami Kabupaten Trenggalek, tetapi juga menjadi tantangan bagi sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia.

“Kita tetap berusaha agar jumlah pegawai tidak berkurang atau dirumahkan. Kalau PNS peluang dirumahkan kecil, tetapi PPPK lebih berisiko ketika masa kontraknya berakhir. Namun kita berusaha tidak ke arah itu,” tegasnya.

Ia menyebut dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, hanya tujuh daerah yang saat ini mampu memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen.

“Di Jawa Timur yang bisa memenuhi 30 persen hanya tujuh kabupaten/kota. Berarti masih ada 31 daerah yang belum bisa melaksanakan ketentuan itu,” katanya.

Pengurangan Transfer Pusat Jadi Kendala

Selain tingginya belanja pegawai, Doding menilai penurunan alokasi anggaran dari pemerintah pusat turut memperberat upaya pemenuhan amanat UU HKPD.

“Contoh, untuk belanja pegawai menuju 30 persen kita akan sangat sulit sekali,” ucapnya.

Apalagi, ia menyebut pada 2026 Kabupaten Trenggalek mengalami pengurangan anggaran sekitar Rp 150 miliar. Sementara pada 2027 diperkirakan akan terjadi pengurangan dana desa sekitar Rp 85 miliar.

“Tahun 2026 ada pengurangan anggaran Rp150 miliar. Kemudian tahun 2027 ada pengurangan dana desa sekitar Rp85 miliar. Kalau anggaran terus berkurang, otomatis persentase belanja pegawai akan semakin tinggi,” jelasnya.

Karena itu, DPRD berharap pemerintah pusat dapat memberikan relaksasi terhadap ketentuan tersebut.

“Mudah-mudahan ada keputusan dari pusat. Kemarin dalam RDP Komisi II juga muncul usulan agar ada relaksasi terkait ketentuan ini,” ujarnya.

Infrastruktur dan Kesehatan Juga Jadi Tantangan

Selain belanja pegawai, DPRD juga menyoroti target belanja infrastruktur yang diwajibkan mencapai 40 persen APBD.

Menurut Doding, target tersebut cukup berat karena saat ini daerah tidak lagi memiliki ruang pendanaan melalui skema pinjaman seperti sebelumnya.

“Untuk infrastruktur kita harus bekerja keras agar bisa mencapai 40 persen,” katanya.

Sementara itu, sektor pendidikan telah melampaui ketentuan minimal dengan alokasi mencapai sekitar 33 persen APBD.

Sedangkan belanja kesehatan saat ini berada di angka 9,97 persen atau hanya kurang sekitar 0,03 persen untuk memenuhi target 10 persen.

“Kalau pendidikan sudah melebihi amanat undang-undang. Untuk kesehatan tinggal sedikit lagi dan mudah-mudahan bisa terpenuhi,” pungkasnya.