PERISTIWA

Kasus Mertua Aniaya Menantu di Trenggalek Segera Disidangkan, Kejaksaan Limpahkan Berkas ke Pengadilan

×

Kasus Mertua Aniaya Menantu di Trenggalek Segera Disidangkan, Kejaksaan Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala Sub Seksi II Kejaksaan Negeri, Dina Mariana saat dikonfirmasi awak media.
Inti Berita:
• Kejaksaan Negeri Trenggalek telah melimpahkan perkara dugaan penganiayaan mertua terhadap menantu ke Pengadilan Negeri Trenggalek pada 4 Juni 2026.
• Tersangka berinisial D (70) tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun dan dinilai kooperatif.
• Sidang perdana diperkirakan digelar pekan depan setelah adanya penetapan majelis hakim.

SUARA TRENGGALEK – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan mertua dan menantu di Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, segera memasuki tahap persidangan.

Kejaksaan Negeri Trenggalek telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.

Kepala Sub Seksi II Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dina Mariana menjelaskan proses penanganan perkara telah berjalan sejak berkas pertama kali diterima dari penyidik kepolisian pada 14 April 2026.

“Untuk prosesnya itu sendiri, berkas datang ke kami dari kepolisian pada tanggal 14 April 2026. Kemudian tim jaksa melakukan P-19 pada tanggal 16 April 2026,” ujar Dina saat ditemui di kantornya, Jumat (5/6/2026).

Setelah berkas dinyatakan belum lengkap, penyidik kembali menyerahkan perbaikan berkas pada 4 Mei 2026. Selanjutnya, jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21 pada 7 Mei 2026.

“Kemudian kami melakukan tahap dua pada tanggal 21 Mei 2026 dan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Trenggalek dilakukan pada 4 Juni 2026,” lanjutnya.

Sidang Perdana Diperkirakan Pekan Depan

Dina mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Trenggalek.

Berdasarkan pengalaman penanganan perkara serupa, jadwal sidang biasanya ditetapkan sekitar satu minggu setelah pelimpahan perkara.

“Masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Trenggalek, tapi biasanya setelah pelimpahan sekitar seminggu kemudian sudah ada penetapan hari sidang. Kemungkinan hari Rabu atau Kamis minggu depan,” jelasnya.

Tersangka Tidak Ditahan

Dalam perkara ini, tersangka berinisial D (70) tidak dilakukan penahanan baik oleh kepolisian maupun kejaksaan.

Menurut Dina, keputusan tersebut diambil karena perkara penganiayaan yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Selain itu, selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara, tersangka dinilai kooperatif dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri.

“Untuk pelaku kami tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Selain itu juga tidak ditemukan indikasi yang bersangkutan akan melarikan diri dan sebagainya,” katanya.

Ia menambahkan, sejak proses penyidikan di kepolisian tersangka juga tidak ditahan sehingga kejaksaan melanjutkan kebijakan yang sama.

Mediasi Gagal, Korban Tetap Tempuh Jalur Hukum

Sebelumnya, konflik keluarga antara mertua dan menantu di Desa Jatiprahu berujung pada laporan polisi. Tersangka D (70) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap menantunya, Y (32).

Kasatreskrim Polres Trenggalek saat itu, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan pihaknya sempat mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice mengingat kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga dekat.

“Kami sudah menindaklanjuti laporan ini. Karena pelapor dan terlapor masih satu keluarga, kami telah memfasilitasi dua kali mediasi,” ujar AKP Eko.

Namun, upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil karena korban tetap menghendaki perkara diproses melalui jalur hukum.

“Korban tidak mencabut laporan dan tetap meminta agar kasus ini diproses secara hukum,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, unsur tindak pidana penganiayaan dinilai telah terpenuhi. Korban mengaku mengalami tindakan fisik berupa didorong, ditarik tangannya, hingga dicekik saat terjadi perselisihan.

“Korban mengaku didorong, ditarik, dan sempat dicekik. Hubungan keduanya memang tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran,” ungkap AKP Eko.

Meski peristiwa tersebut disebut hanya terjadi satu kali, korban mengaku mengalami tekanan psikologis sehingga memilih membawa persoalan itu ke ranah hukum.