PERISTIWA

Konflik Mertua dan Menantu di Trenggalek Berujung Hukum, Tersangka Lansia Tak Ditahan

×

Konflik Mertua dan Menantu di Trenggalek Berujung Hukum, Tersangka Lansia Tak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ilustrasi
Inti Berita:
• Konflik mertua dan menantu di Trenggalek berujung pidana
• Tersangka lansia (70) diduga aniaya menantu dengan mendorong dan mencekik
• Polisi sudah dua kali mediasi, tapi gagal
• Berkas sempat dikembalikan kejaksaan, kini dilengkapi
• Tersangka tidak ditahan karena usia lanjut dan kooperatif

SUARA TRENGGALEK Konflik keluarga antara mertua dan menantu di Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, berujung pada proses hukum.

Seorang mertua berinisial D (70) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap menantunya, Y (32).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan.

Mengingat kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga dekat, polisi sempat mengedepankan penyelesaian melalui restorative justice.

“Kami sudah menindaklanjuti laporan ini. Karena pelapor dan terlapor masih satu keluarga, kami telah memfasilitasi dua kali mediasi,” ujar AKP Eko.

Namun, upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil. Korban tetap bersikeras agar perkara dilanjutkan ke jalur hukum.

“Korban tidak mencabut laporan dan tetap meminta agar kasus ini diproses secara hukum,” tegasnya.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi syarat material agar perkara dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. Meski telah berstatus tersangka, D tidak dilakukan penahanan.

Polisi mempertimbangkan usia tersangka yang sudah lanjut serta sikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Unsur penganiayaan sudah terpenuhi, namun masih ada beberapa kelengkapan berkas yang perlu dipenuhi,” tambah AKP Eko.

Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi saat keduanya terlibat perselisihan. Tersangka diduga melakukan tindakan fisik berupa mendorong, menarik tangan, hingga mencekik korban.

“Korban mengaku didorong, ditarik, dan sempat dicekik. Hubungan keduanya memang tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran,” jelasnya.

Meski peristiwa disebut hanya terjadi satu kali, korban mengaku mengalami tekanan psikologis sehingga memilih menempuh jalur hukum.