Inti Berita:
• Hingga 25 Mei 2026, sebanyak 133 anak di Trenggalek menyatakan berminat masuk Sekolah Rakyat.
• Trenggalek mendapat kuota 270 siswa yang dibagi untuk jenjang SD, SMP dan SMA.
• Perekrutan dilakukan dengan sistem penjangkauan tertutup dan diprioritaskan bagi anak desil 1 dan 2.
SUARA TRENGGALEK – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek mencatat sebanyak 133 anak telah menyatakan berminat mengikuti program Sekolah Rakyat hingga 25 Mei 2026.
Program Sekolah Rakyat tahun ajaran 2026-2027 di Trenggalek sendiri mendapatkan kuota sebanyak 270 siswa yang dibagi menjadi sembilan rombongan belajar (rombel).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPPA Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, mengatakan masing-masing rombel akan diisi 30 siswa mulai jenjang SD, SMP hingga SMA.
“Untuk Kabupaten Trenggalek tahun ajaran 2026-2027 kita mendapatkan jatah 270 siswa yang terbagi menjadi sembilan rombel. Masing-masing rombel 30 anak, SD 90, SMP 90 dan SMA 90,” ujarnya.
Menurutnya, proses perekrutan siswa dilakukan menggunakan sistem penjangkauan tertutup.
Prioritas diberikan kepada calon siswa yang masuk kategori desil 1 dan desil 2 berdasarkan prelist dari kementerian.
“Penjangkauan ini diprioritaskan untuk calon siswa yang berada pada desil 1 dan 2 dengan prelist dari kementerian,” jelasnya.
Dari data kementerian, jumlah prelist calon siswa di Trenggalek mencapai 26.115 anak. Namun data tersebut masih harus melalui proses cleansing atau penyaringan.
“Tidak mungkin semuanya masuk karena kuotanya hanya 270 siswa. Jadi kita lakukan cleansing terlebih dahulu,” katanya.
Setelah proses penyaringan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) melakukan penjangkauan langsung ke lapangan.
Selain calon siswa dalam prelist, Dinsos juga membuka peluang bagi anak-anak di luar data kementerian yang membutuhkan rehabilitasi sosial.
“Bisa jadi anak korban kekerasan, anak yang benar-benar miskin tetapi belum masuk desil satu dan dua ataupun anak terlantar yang tidak diketahui orang tuanya,” ungkapnya.
Soelung menjelaskan perubahan status desil bagi calon siswa dapat dilakukan sebelum anak masuk Sekolah Rakyat.
“Berdasarkan panduan kementerian, perubahan desil dilaksanakan sebelum anak masuk ke Sekolah Rakyat,” ujarnya.
Meski demikian, seluruh proses pendaftaran tetap harus mendapatkan persetujuan orang tua atau wali.
“Anak tidak boleh langsung dicabut pengasuhannya dari orang tua. Ketika orang tua mengizinkan dan anak bersedia baru bisa didaftarkan ke sekolah,” tegasnya.
Untuk memaksimalkan proses perekrutan siswa baru, Dinsos PPPA Trenggalek melibatkan berbagai pihak mulai pendamping sosial hingga tokoh masyarakat.
Menurutnya, peran tokoh masyarakat penting untuk meyakinkan keluarga bahwa Sekolah Rakyat menjadi solusi pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Kita tingkatkan peran tokoh masyarakat supaya bisa meyakinkan orang tua bahwa Sekolah Rakyat merupakan solusi bagi anak-anak dengan tingkat kesejahteraan bawah agar mendapatkan pendidikan yang layak,” pungkasnya.











