PERISTIWA

Perkara Tambahan, Kiai dan Anak Terdakwa Pencabulan di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara

×

Perkara Tambahan, Kiai dan Anak Terdakwa Pencabulan di Trenggalek Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kiai dan anak terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati saat akan memasuki ruang persidangan.
Intinya Sih:
• Dua pengasuh ponpes di Trenggalek divonis 2 tahun penjara
• Kasus ini merupakan “delik tertinggal” dari perkara sebelumnya
• Sebelumnya keduanya sudah divonis 9 tahun penjara
• Total ancaman pidana mencapai 11 tahun

SUARA TRENGGALEK – Dua terdakwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kabupaten Trenggalek, Masduki (72) dan Muhammad Faisal Subhanadi (37), keduanya divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Keduanya merupakan pimpinan dan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan. Sidang putusan perkara pencabulan terhadap santriwati tersebut, secara bersamaan digelar di ruang sidang Cakra PN Trenggalek, Kamis (23/4/2026).

“Untuk perkara Masduki dan Faisal sudah diputus tadi oleh Majelis Hakim, keduanya dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun,’ tutur Humas Pengadialan Negeri Trenggalek, Marsias Mareapul Ginting.

Ginting juga menjelaskan bahwa vonis dalam perkara tersebut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan persepsi buruk terhadap dunia pendidikan berbasis agama, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga tidak menunjukkan penyesalan,” ujarnya.

Sementara itu, hal yang meringankan di antaranya kedua terdakwa telah lebih dulu divonis dalam perkara sebelumnya dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Selain itu, keduanya merupakan tulang punggung keluarga dan selama persidangan bersikap kooperatif,” tambahnya.

Ginting juga menjelaskan jika dalam perkara ini, terdapat sekitar empat korban anak. Kasus tersebut merupakan bagian dari “delik tertinggal” dari perkara sebelumnya yang belum sempat dituntut.

“Ini merupakan bagian dari perkara lama yang belum diajukan sebelumnya, sehingga baru diproses sekarang,” jelas Marsias.

Terkait putusan tersebut, baik pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Hendryko Prabowo, menjelaskan dalam perkara lama dengan kasus serupa, kedua terdakwa telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Pada kasus tersebut berasal dari enam laporan berbeda yang kemudian dipisah untuk efisiensi penanganan.

Perkara pertama sudah inkrah dengan vonis 9 tahun. Sisanya digabung dalam satu berkas yang sekarang diproses.

Untuk tambahan tuntutan dalam perkara ini didasarkan pada konsep “delik tertinggal”, yakni tindak pidana yang belum diadili bersamaan dengan perkara sebelumnya.

Sedangkan total pidana tidak boleh melebihi ancaman maksimal 12 tahun. Dengan tambahan ini, totalnya menjadi 11 tahun penjara.

Selain proses hukum, Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek juga telah memproses pencabutan izin operasional pondok pesantren terkait kasus tersebut.