PERISTIWA

DPRD Trenggalek Prioritaskan Paripurna Raperda Jaminan Sosial dan LKPJ pada Maret 2026

×

DPRD Trenggalek Prioritaskan Paripurna Raperda Jaminan Sosial dan LKPJ pada Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto.

SUARA TRENGGALEK – DPRD Trenggalek matangkan agenda kerja sepanjang Maret 2026 dengan memprioritaskan rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan serta paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

Penataan agenda dilakukan menyusul terbatasnya hari kerja efektif akibat kebijakan work from home (WFH) dan libur Hari Raya.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek yang digelar Senin (2/3/2026).

Unsur pimpinan DPRD bersama perwakilan fraksi sepakat melakukan penjadwalan ulang agar fungsi legislasi dan pengawasan tetap berjalan sesuai target.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, menjelaskan bulan Maret memiliki waktu kerja relatif singkat. Hal itu disebabkan kebijakan WFH pada 15, 16, dan 18 Maret, serta libur Hari Raya dan cuti bersama hingga 24 Maret 2026.

“Dengan kondisi ini, DPRD harus mengatur agenda secara lebih terukur. Kalau tidak disusun sejak awal, pembahasan bisa menumpuk di akhir bulan,” ujar Subadianto.

Ia menegaskan, paripurna Raperda Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan menjadi agenda utama di awal Maret. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan melalui panitia khusus (pansus) untuk pendalaman materi.

Menurutnya, raperda tersebut memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan perlindungan sosial masyarakat dan kepastian hak tenaga kerja di Kabupaten Trenggalek.

DPRD ingin memastikan regulasi yang disusun aplikatif serta mampu menjawab kebutuhan pekerja formal maupun informal.

Selain agenda legislasi, DPRD juga menjadwalkan paripurna LKPJ kepala daerah pada 30 Maret 2026. Paripurna ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

“Setelah paripurna LKPJ, kami akan membentuk panitia khusus untuk membahas secara mendalam selama kurang lebih satu bulan,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

DPRD menargetkan seluruh agenda paripurna dapat terlaksana sesuai jadwal, termasuk paripurna penutup pada 31 Maret 2026. Meski waktu kerja efektif terbatas, DPRD berkomitmen menjaga kualitas pembahasan melalui penataan agenda yang disiplin dan strategis.

“Penjadwalan ulang melalui Banmus ini menjadi langkah agar agenda legislasi dan pengawasan tetap optimal, tanpa mengabaikan momentum Hari Raya dan kebijakan kerja yang berlaku,” pungkas Subadianto.