SUARA TRENGGALEK – Kabar gembira bagi tenaga kerja yang ada di Kabupaten Trenggalek. Pemerintah daerah bersama DPRD setempat tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi usai memimpin rapat paripurna menyampaikan pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar dalam dua agenda, yakni paripurna eksternal dan paripurna internal.
“Paripurna hari ini ada dua, yang pertama rapat paripurna eksternal, yang kedua rapat paripurna internal. Untuk rapat yang pertama ini menindaklanjuti raperda optimalisasi program perlindungan jaminan sosial,” ujar Doding, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, pada tanggal 25 Februari lalu Bupati Trenggalek telah mengirimkan raperda inisiatif terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD menindaklanjuti dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi.
“Dari seluruh fraksi tadi dirangkum menjadi satu pandangan umum yang intinya sepakat untuk melanjutkan raperda tersebut dan mendukung raperda tersebut,” jelasnya.
Menurut Doding, raperda ini mengatur pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program, hingga skema pembiayaan.
Tujuannya untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat yang bekerja di Trenggalek.
“Isinya nanti bagaimana pengembangan tentang cakupan, optimalisasi, pembiayaan dan sebagainya. Untuk memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap setiap masyarakat kita yang bekerja,” terangnya.
Terkait skema pembiayaan, Doding menyebut mekanismenya disesuaikan dengan sektor masing-masing sesuai dalam peraturan perundang-undangan.
Misal untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, seperti tenaga outsourcing, pembiayaan dapat bersumber dari APBD. Sementara untuk pekerja di perusahaan swasta, kewajiban berada pada pemberi kerja.
“Intinya yang menanggung ya pemberi kerja. Kalau perusahaan ditanggung perusahaan, sektor lain juga begitu sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, raperda ini juga diharapkan mampu menjangkau sektor informal. Pelaku usaha kecil yang memiliki dua hingga tiga pekerja didorong untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kalau sektor informal bagus, punya tenaga kerja dua atau tiga orang bisa didaftarkan, sehingga perlindungan terhadap tenaga kerja kita semakin maksimal,” pungkasnya.











