PERISTIWA

2 Bulan Lagi Pelaku Penganiaya Guru di Trenggalek Bebas, Jaksa Tak Ajukan Banding

×

2 Bulan Lagi Pelaku Penganiaya Guru di Trenggalek Bebas, Jaksa Tak Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Pelaku penganiaya guru di Trenggalek saat keluar ruang persidangan.

SUARA TRENGGALEK – Perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek oleh Awang Kresna Aji Pratama resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, mengatakan tidak ada upaya hukum lanjutan dari kedua belah pihak sehingga putusan dapat segera dieksekusi.

“Sudah inkrah karena tidak ada upaya hukum baik dari terdakwa maupun JPU. Oleh karena itu bisa langsung dieksekusi jaksa,” kata Ginting, Senin (23/2/2026).

Senada, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Hendryko Prabowo menegaskan JPU menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding.

“Dikarenakan semua putusan sudah memenuhi tuntutan JPU sehingga tidak banding,” ujarnya.

Hendryko menjelaskan, dengan vonis enam bulan penjara, Awang diperkirakan hanya menjalani sisa masa pidana sekitar satu hingga dua bulan.

Hal itu karena terdakwa telah ditahan sejak November 2025. “Karena dipotong masa tahanan lebih kurang (menjalani pidana) 1-2 bulan,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Awang dalam sidang yang digelar Selasa (10/2/2026).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut lima bulan penjara.

Penasihat hukum terdakwa, Heru Sutanto menilai putusan majelis hakim sudah tepat dan mencerminkan rasa keadilan.

“Apa yang diputuskan oleh hakim adalah putusan yang cerdas, jernih, objektif, transparan, dan menurut kami mencerminkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Heru.

Ia menambahkan, setelah berkoordinasi dengan kliennya usai persidangan, Awang menyatakan menerima putusan tersebut.

“Kami menerima putusan ini,” pungkasnya.