SUARA TRENGGALEK – Konflik klaim sepihak atas lahan eigendom di kawasan hutan mendapat tanggapan serius dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek.
Menanggapi hal itu BPN akhirnya angkat bicara terkait polemik klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.
BPN menegaskan tidak dapat menindaklanjuti klaim lahan berstatus eigendom verponding yang belakangan mencuat karena terkendala legalitas serta status kawasan yang masih merupakan hutan negara.
Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Komunikasi Pembela Hak Masyarakat mengklaim ratusan hektare lahan hutan di Desa Tasikmadu sebagai milik mereka. Namun, klaim tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono menyatakan pihak pengklaim wajib membuktikan kedudukan hukum (legal standing) secara sah sebelum BPN dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.
Hingga kini, BPN belum menerima bukti otentik yang dapat memperkuat klaim tersebut. Sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan terkait dasar hukum.
“Pertama, pihak pengklaim harus memperjelas legal standing-nya. Jika mereka mampu membuktikan kedudukan hukum tersebut, barulah kami dapat memberikan penjelasan lebih lanjut,” tegas Heru.
Selain persoalan dokumen, Heru menjelaskan bahwa lokasi lahan yang disengketakan berada di kawasan hutan. Secara kewenangan, BPN tidak dapat menangani persoalan pertanahan yang masih berstatus kawasan hutan negara.
“Kami memperkirakan lokasi tersebut masuk kawasan hutan. Jika memang kawasan hutan, maka persoalan itu berada di luar kewenangan BPN. Kami tidak bisa masuk ke ranah instansi lain,” jelasnya.
Heru juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima surat pengaduan dari pihak pengklaim.
Namun, surat tersebut langsung ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.
Pengadu tidak melampirkan fotokopi KTP, surat kuasa yang sah, serta titik koordinat lahan yang jelas.
Klaim sepihak atas lahan seluas sekitar 330 hektare tersebut memicu penolakan dari warga Desa Tasikmadu.
Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, menyebut masyarakat merasa terkejut sekaligus terintimidasi oleh pihak luar yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan hutan desa.
“Warga menolak dengan keras. Mereka bahkan sempat mendesak Gapoktan Rimba Madu Sejahtera menghentikan aktivitas pengelolaan lahan. Padahal, warga mengelola lahan tersebut secara resmi dan berada di bawah payung hukum yang jelas,” ujar Wignyo.
Wignyo juga mempertanyakan dasar klaim yang merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 227/PDT/P/2012/PN.CI.
Menurutnya, putusan tersebut tidak memiliki relevansi dengan objek lahan yang berada di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Sementara itu, Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Rimba Madu Sejahtera justru mengantongi legalitas pengelolaan yang sah.
Gapoktan tersebut mengelola kawasan hutan seluas kurang lebih 2.111 hektare berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 2 Tahun 2025.
“Dasar hukum pengelolaan kami jelas dan resmi dari kementerian. Kami berharap negara hadir dan bersikap tegas agar klaim tanpa dasar ini tidak memicu konflik agraria di tingkat bawah,” pungkas Wignyo.











